JAKARTA, beritalima.com – Seminar kedua pada agenda Pameran Halal Indonesia / Indonesia Halal Exhibition 2018 yang bertemakan “Assuring Halalness of Animal Protein (Gelatin, Collagen, Chomdroitin) From Slaughterhouse to Table”, Jum’at (2/11/2018), di Smesco Convention Hall, jakarta. Direktur LPPOM MUI dr. Lukmanul hakim, M.Si menyampaikan lebih awal dalam menguji halal tidaknya suatu produk dengan menggunakan teknologi DNA. Karena di dalam produk pangan, obat dan kosmetik seringkali mengandung bahan non halal seperti adanya kandungan Babi dan turunannya, dapat juga dilihat dari perspektif sain dan fatwa MUI.
“Saya memuji Komisi Fatwa MUI dalam perannya menetapkan fatwa – fatwa halal. dalam perjalannya selama puluhan tahun, Komisi Fatwa MUI merupaan fatwa yang hebat kaena Komisi Fatwa MUI itu sangat akomodatif terhadap sains dsan teknologi,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Lukmanul hakim, ilmuan atau saintis tidak cukup hanya sekedar membaca tanpa melakukan riset, karena untuk mengimbangi Komisi Fatwa yang agresif mencari informasi sains. Para saintis juga harus agresif melakukan riset, jika hal itu tidak dilakukan maka akan ketinggalan jaman.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam menentukan halal tidaknya suatu produk, Lukmanul hakim lebih menekankan adanya pengumpulan data yang akurat, namun dari metoda yang diterapkan LPPOM MUI harus melewati tahapan untuk melakukan Real Time PCR, diantaranya adalah Ekstraksi DNA, yang tujuannya untuk mempreoleh DNA murni dari produk misalnya pangan segar, pangan olahan, obat, kosmetik dan lain-lain. prinsip DNA yang murini diperoleh dari proses homogenisasi produk, pemecahan dinding sel dan pencucian DNA dari pengotor.
“DNA merupakan biomolekul yang menyandi instruksi genetika setiap makhluk hidup. Maka teknologi Real-Time PCR mampu mendeteksi dan menghitung kandaungan DNA babi dan turunannya secara akurat, cepat dan real-time,” terangnya.
Langkah kedua Deteksi dengan Real Time PCR, yang tujuannya untui mengetahui ada tidaknya DNA Babi. pada prinsipnya DNA diperbanyak dengan enzim polymerase dan primer spesifik babi dengan menggunakan real Time PCR. Langkah ketiga, yaitu dengan menganalisa data dari produk yang dinilai positif mengandung babi ditandai dengan terbentuknya kurva amplifikasi. Sedangkan produk yang bebas kandungan babi tidak terbentuk kurva hingga akhir amplifikasi.
“Konfirmasi DNA dengan Sekuensing, apabila dibutuhkan uji lanjut untuk mengkonfirmasi hasil positif, maka teknik sekuensing DNA bisa menjadi pilihan, Karena Sekuensing bertujuan untuk memperoleh urutan Basa Nukelotida terdiri dari Adenine, Thymin, Guanin, dan Cytosin sebagai penyusun DNA. Selanjutnya susunan Basa yang diperoleh dibandingkan dengan basis data DNA babi, bila diperoleh kecocokan maka kita dapat yakin produk tersebut mengandung babi dan turunannya,” tandas Direktur LPPOM MUI.
Hadir pada kesempatan seminar yang bertemakan Assuring Halalness of Animal Protein From Slaughterhouse to Table, diantaranya adalah Rektor IPB Bogor, Ayub Su dari Al Amin LPPOM MUI China, Direktur LPPOM MUI dr. Lukmanul Hakim dan nara sumber lain dari LPPOM MUI. dedy mulyadi