SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum 2 tahun dan 3 bulan penjara terhadap Markus Agung Samodra. Markus Agung yang adalah Direktur CV. Karsa Adi Mulia ini dinyatakan terbukti menggelapkan uang Albert Setia Budi sebesar Rp. 1.336.523.500, kongsi usahanya dibidang jual beli batubara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan penjara” ujar ketua majelis hakim Erentuah Damanik saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Surabaya, Selasa (29/3/2022)..
Menurut hakim Erentuah, jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaan pertama yakni pasal 372 KUHP.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Markus Agung Samodra sudah merugikan orang lain yaitu Albert Setia Budi, sehinnga majelis hakim tidak mempunyai alasan pemaaf,” tegasnya.
Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan lamanya dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejati Jatim Kusufi Esti Redliani yang sebekumnua menuntut terdakwa Markus Agung Samodra
dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Markus Agung dan jaksa Kusufi Esti menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini berawal saat Markus Agung Samodra dengan Albert Setia Budi memjalin kongsi kerjasama proyek batubara, dimana Albert Setia Budi yang adalah direktur CV. Karsa Adi Mulia sebagai penerima modal, dengan kesepakatan uang modal untuk pekerjaan proyek batubara, dan dalam jangka waktu 45 hari uang pemodal dikembalikan dan diberikan keuntungan.
Celakanya, setelah Markus Agung menerima modal dari Albert Setia Budi. Oleh Markus Agung uang tersebut tidak dipakai untuk proyek batubara. Nmun uang tersebut dipergunakan Markus Agung untuk kepentingan pribadinya tanpa seijin dari Albert Setia Budi. (Han)