Direktur PT Buana Jaya Surya Jadi Tersangka Baru Korupsi Sarpras SMK Rp157,6 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali membongkar praktik korupsi berjemaah dalam proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kali ini, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, yang diduga terlibat langsung dalam rekayasa pengadaan belanja modal dan hibah pendidikan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa puluhan saksi, melakukan penggeledahan serta penyitaan di sejumlah lokasi, hingga memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor berwenang.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK, dengan nilai fantastis.

Rinciannya meliputi belanja pegawai, ATK, jasa, makan-minum, dan perjalanan dinas senilai Rp759 juta, belanja hibah sebesar Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi mencapai Rp107,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, diduga berperan sebagai pengendali awal dengan mempertemukan H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan JT, pihak swasta.

Dalam pertemuan tersebut, SR mengarahkan agar pengelolaan pekerjaan belanja modal sarana prasarana diserahkan kepada JT sebagai rekanan.

Selanjutnya, JT bersama timnya bahkan diduga menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada H untuk ditetapkan dan dijadikan dasar dalam proses lelang, sebuah praktik yang melanggar prinsip pengadaan.

Tak berhenti di situ, JT diduga mengikuti lelang menggunakan sejumlah perusahaan, antara lain PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky.

Perusahaan-perusahaan ini kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek peningkatan sarana prasarana SMK Negeri dan hibah SMK swasta TA 2017.

Khusus PT Buana Jaya Surya, perusahaan yang dipimpin LT, ditunjuk sebagai pemenang Paket Pengadaan Belanja Modal Alat-Alat Bengkel SMK Paket 1. Namun penyidik menilai paket tersebut sejatinya merupakan milik JT, yang tak lain adalah kakak kandung LT.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak serta terlambat menyerahkan barang. Meski demikian, bersama PPK/KPA H, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen, tanpa pengenaan denda keterlambatan.

Jaksa menilai pembayaran tersebut tidak sah dan melawan hukum.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan JT, H, SR, HB, dan S sebagai tersangka. Berdasarkan bukti baru, LT akhirnya menyusul sebagai tersangka keenam.

Menariknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dan diduga sengaja menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan pencarian, LT akhirnya ditemukan di Apartemen Menteng Park, Jakarta, lalu dibawa ke Surabaya untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, LT kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 3 Februari 2026.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan hingga Rp157.603.093.098, yang berasal dari belanja modal dan pengadaan barang/jasa hibah pendidikan.

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait