Direktur PT Bumi Subur Bersama Oknum Anggota DPRD Digugat Perdata Oleh Waker Tambak Udang

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Terkait kasus dugaan pencurian udang, merasa banyak dirugikan oleh PT Bumi Subur, waker tambak inisial AM akhirnya menggugat Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang. Didampingi 2 kuasa hukum, Mahmud SH dan Yusuf Khamidi SH, AM resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (07/07/2020).

Saat dikonfirmasi awak media, Mahmud SH menjelaskan, bahwa gugatan perdata ini merupakan tidak lanjut dari somasi yang Ia layangkan kepada direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR. Ditambah dengan upaya mediasi yang juga tidak berhasil. “Materi gugatannya, pertama, ini awalnya kan AM diduga melakukan pencurian udang senilai 15 miliar rupiah. Akhirnya ketakutan kemudian bayar ganti rugi dan sanggup membayar 4 miliar rupiah. Muncul kejanggalan yang ternyata laporan (ke polisi) hanya rugi 1,4 miliar rupiah. Ini kan penipuan atau pemerasan”, ungkap Mahmud.

Kedua, masih kata Mahmud, Ia minta aset dan uang yang sudah diserahkan oleh kliennya dikembalikan lagi. “Karena apapun juga alasannya, kesepakatan tidak ada. Kalau tidak ada kesepakatan dalam upaya mediasi itu, mereka wajib menggembalikan uangnya, sertifikatnya, mobilnya. Karena mereka bandel tidak mau mengembalikan dan saling melempar ya sudah akhirnya kita gugat”, tegas Mahmud.

Ditambah lagi, dengan belum adanya putusan dari pengadilan yang mengesahkan itu barang milik mereka. “Gak ada putusan, diperintah agar diserahkan ke Pak Hendra (Direktur PT Bumi Subur), TR, atau ke Polres. Kok tiba-tiba diambil gitu loh, kenapa jika dalam laporan polisi kehilangan udang senilai 1,4 miliar rupiah namun minta ganti sampai 15 miliar. Ibarat laporan kehilangan ayam, kok minta ganti sapi. Ibaratnya gitu, gak bener ini”, ujar Mahmud.

Terkait adanya informasi jika aset itu diserahkan atau dititipkan ke pihak kepolisian, dirinya masih belum yakin. “Saya gak yakin, polisi gak mungkin berani menerima titipan. Gak ada payung hukumnya itu. Baru setelah adanya gugatan perdata ini, nantinya PN yang akan memanggil pihak tergugat. Kemudian dimediasi oleh pengadilan. Tapi kalau tetap tidak mengembalikan, ya jalan terus. Jadi wajib pengadilan mendahulukan mediasi”, tegas Mahmud.

Tak hanya gugatan perdata, pihaknya juga akan melaporkan Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang ke kepolisian. Laporan itu bisa terkait dugaan pemerasan atau penipuan.
“Kalau dilakukan dengan kekerasan itu masuk ke pemerasan, kalau tidak ada kekerasan masuk ke penipuan. Penipuan, ada kata-kata bohong, seperti sampean punya hutang 15 miliar kembalikan 15 miliar, ternyata laporannya 1,4 miliar. Itu kan nggak bener”, pungkas Mahmud. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait