Direktur PT. Empat Lima Gresik Diadili, Edarkan Pupuk Super Phospat 36 Tanpa Ijin

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Faih Yasak, terdakwa pada kasus peredaran pupuk tak berijin menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hadir sebagai saksi, M. Hafid anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Totok Suhartono, pemilik ekspedisi CV. Mulya Jaya Lestari dan Jongwi, pengusaha sawit di Singkawang, Kalimantan Barat.

Dalam sidang saksi Hafid mengatakan terdakwa ditangkap, setelah ada laporan peredaran pupuk dari Petro Pupuk Kimia Gresik tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Ijin dari Kementrian.

“Mengedarkkan pupuk yang diduga jenis pospat tak berijin. Terdakwa ini selaku produsen dari PT. Empat Lima Gresik,” katanya. Rabu (7/8/2024).

Dalam sidang juga terungkap fakta, ternyata pada saat ekspedisi Mulya Jaya Lestari mengantarkan lima kontainer pupuk dari Gresik ke Pontianak tidak dilengkapi satupun dokumen resmi dari PT. Petrokimia. Melainkan hanya berbekal surat jalan milik ekspedisi Mulya Jaya.

“Terdakwa berdalih tidak dibawahkan surat-surat oleh perusahaan. Surat-surat itu nantinya akan dititipkan ke sopir, tapi ternyata tidak. Jadi hanya berdasarkan surat jalan dari kami,” kata saksi Totok Suhartono.

Sementara itu saksi Jongwi mengaku, sebagai seorang petani sawit di Kalimantan Barang, tepatnya di Singkawang. Dirinya yang memesan 5 kontainer pupuk tersebut kepada terdakwa.

Diketahui, Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh dua anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan pidana Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistim Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Awalnya dua anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi dari la tantar jika terdapat la tanta nomor: ZCIU391379-1 yang bermuatan pupuk di Depo Udatin Jalan Prapat Kurung Selatan Surabaya.

Menyikapi Info tersebut, mereka melakukan pemeriksaan terhadap Totok Suharsono sebagai pemilik ekspedisi CV. Mulya Jaya Lestari sesuai dengan surat jalan.

Totok mengaku menerima pesanan dari saksi Abdul Sakur yang berasal dari PT. Empat Lima Gresik dan menerbitkan surat jalan atas pengiriman pupuk sebanyak 500 sak / 25 ton menggunakan la tanta ICON dengan nomor ZCIU391379-1 tujuan CV. Makmur Tani yang berada di Pontianak Kalimantan Barat.

Muuatan pupuk tersebut diketahui Totok berasal dari PT. Empat Lima Gresik dan terdakwa adalah merupakan Direktur dari PT. Empat Lima Gresik tersebut.

Untuk proses produksi, terdakwa dalam melakukan proses produksi menggunakan 2 (dua) unit mesin parabole sebagai alat pembentuk butiran granul, 1 (satu) unit oven, 1 (satu) unit screen (ayakan), 1 (satu) unit tungku pemanas.

Terdakwa memproduksi pupuk jenis pupuk super Phospat 36 dengan merek yang belum ada dan dikemas dengan ukuran sak 50 kilo yang digunakan sebagai pembenah tanah bentuk granul warna abu-abu dan warna merah.

Atas pupuk jenis super Phospat 36 tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pupuk sebagai ijin edar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait