Kontor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula diminta tidak tebang pilih terkait
Proyek bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar sekian.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula pada November 2020 mengalokasikan Dana Umum dan Balanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp 2 miliar sekian. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya MB dan ME selaku Direktur PT. HB Lautan Bangsa
Dari hasil audit yang di keluarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian Negara senilai Rp 1.6 miliar sekian
Oleh karena itu, Direktur PT. HB Lautan Bangsa inisial ME dinilai paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bahan medis habis pake (BMHP) untuk kegiatan penanganan Covid -19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula
Namun, korps Adiyaksa diduga sengaja melindungi ME selaku Direktur PT. HB Lautan Bangsa. Padahal, satu tersangka
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial MB yang ditetapkan Kejari Kepulauaan Sula.Tapi kenapa yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ?,”kata Rifki Leko selaku Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Jum’at (22/3/24)
Untuk itu, dia mendesak agar tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera terapkan ME selaku Direktur PT. HB Lautan Bangsa sebagai tersangka, “tegasnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot, SH., MH saat di konfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0821-1292-xxxx, namun tidak balas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]