SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ariel Topan Subagus, terdakwa pemalsuan jual beli saham PT Hosion Sejati dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua yakni memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHPidana.
“Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa Ariel Topan Subagus dijatuhi dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan penjara. Menyatakan agar terdakwa segera dilakukan penahanan,” kata Jaksa Penuntut Hariwiadi. Senin (29/3/2021).
Menanggapi tuntutan yang cukup tinggi tersebut, terdakwa Ariel Topan Subagud melalui tim penasehat hukumnya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan pembelaan pada hari Rabu 1 April 20210 jam 9 pagi.
“Tuntutan itu terlalu tinggi, tapi itu adalah haknya Jaksa” kata Fahmi Bachmid selesai persidangan.
Menurut Fahmi, fakta yang diungkap Jaksa dalam tuntutannya adalah fakta yang ada didalam berita acara pemeriksaan.
“Dalam proses persidangan, yang dijadikan dasar bukan BAP, tetapi fakta yang saksi-saksi nyatakan didalam persidangan. Nah, itu semua bertolak belakang,” ujarnya.
Diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dipolisikan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya.
Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. (Han)