Direktur PT Ikan Laut Indonesia Ditahan, Korupsi Ikan Tenggiri Steak di PT Perikanan Nusantara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak melakukan penahana terhadap S, Direktur PT Ikan Laut Indonesia (ILI) Jum’at (31/3/2023).

S ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pembelian bahan baku ikan tenggiri steak di PT (Persero) Perikanan Nusantara di tahun 2018 lalu.

“Hari Ini, tepat pukul 14.00 Wib telah kami lakukan penaganan terhadap tersangka berinisiak S oleh penyidik Kejaksaan Nageri Tanjung Perak. Penahanan tersebut, berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/fd.1/03/2023 tertanggal 31 Maret 2023,” ujar Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra dengan didampingi Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo, Jum’at (31/3/2023).

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, lanjut Jemmy, tergolong cepat. Penyidik hanya membutuhkan waktu 3 bulan untuk menetapkan S sebagai tersangka.

“Penyelidikan di bulan Januari 2023, lalu naik ke penyidikan bulan Februari dan di akhir bulan Maret sudah penetapan tersangka,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo menjelaskan, kasus ini bermula dari kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT

Ikan Laut Indonesia (ILI) terkait pembelian bahan baku ikan tenggiri, dengan nilai yang telah diterima tersangka sebesar Rp.638.568.000.

“Namun uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan lain, bukan untuk membeli bahan baku ikan tenggiri,” jelasnya.

Tersangka yang merupakan warga Tuban Jawa Timur ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Potensi kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.569.568.000. Tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” ungkap Kasi Pidsus Ananto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait