Direktur PT Kya Graha Divonis 2 Tahun, Ada 3 Nama Lain Dalam Kasus Pelebaran Jalan di Tulungangung

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 24 Pebruari 2023, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider dua (2) bulan kurungan tanpa dihukum untuk membayar uang pengganti kepada
Terdakwa Ari Kusumawati, Direktur PT Kya Graha, Tulungagung.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ari Kusumawati dengan pidana penjara selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta Subsider enam (6) bulan kurungan.

Terdakwa Ari Kusumawati dinilai majelis hakim, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pekerjaan proyek pelebaran jalan ruas Boyolangu – Campurdarat yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018.

“Terbukti bersalah dan melanggar melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pekerjaan proyek pelebaran jalan ruas Boyolangu – Campurdarat yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018. Menghukum terdakwa Ari Kusumawati oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap ketua Majelis Hakim.

Vonis Itu lanjut Hakim Tonggani berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan saling berkesusaian, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.437.434.202,65 sesuai hasil laporan perhitungan kerugian Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-996/PW13/5/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Majelis Hakim mengatakan bahwa kontruksi dari perkara tersebut juga bukan dilakukan terdakwa seorang. Melainkan, ada nama Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sebagai tersangka dari keterangan saksi fakta sidang sebelumnya dalam bukti yang disampaikan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Ari Kusumawati mengatakan menerima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, persidangan pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Ini juga dihadiri JPU Kejari Tulungagung dan Penasehat Hukum terdakwa, serta didengar terdakwa secara virtual teleconference (Zoom) dari Rutan (Rumah Tahanan) negara Kejaksaan Tinggi Jawa timur di Jalan Ahamd Yani Surabaya.

Pertanyaannya, apakah penyidik Kejari Tulungagung menyeret Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida termasuk PPK, PPTK, PPHP dan Konsultan sebagai Tersangka?

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Ari Kusumawati tidak dituntut maupun tidak dihukum untuk mengembalikan atau membayar uang pengganti sebesar Rp2.437.434.202,65.

Sebab, terdakwa Ari Kusumawati dan para pihak disebutkan nama dalam persidangan diantaranya, Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha yang juga Ketua Asosiasi Askumindo.

Lalu, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas serta Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sudah mengembalikan uang ke Kas Negara melalui Kejari Tulungagung senilai Rp 2,5 Miliar.

Sehingga, Majelis Hakim menyebutkan dalam putusannya bahwa ada kelebihan sebesar Rp94 juta yang harus dikembalikan oleh JPU terhadap terdakwa.

Pengakuan terdakwa juga berketerangan kepada awak media. Bahwa total uang pengembalian melalui Kejari Tulungagung sebesar Rp2,5 Miliar.

“Dari nominal Rp 2,5 Miliar sebagian uang Rp 760 juta sudah saya serahkan kepada Kejari Tulungagung. Itu uang saya pribadi yang harusnya dibayarkan adalah senilai Rp 327 juta. Jadi ada selisih pembayaran dari nominal yang disebutkan dalam berkas perkara dakwaan sampai tuntutan belum pernah dilampirkan Jaksa Penuntut Umum,” akunya.

Lanjut Terdakwa, dari jumlah pembayaran juga dibayarkan oleh Hendro Basuki Rp907 juta yang harusnya Rp1.3 Miliar. Sehingga selisih Rp433 juta turut dalam uang yang diterima JPU. Kendati demikian, sambung terdakwa dari jumlah pengemabalian juga dibayar oleh Dwi Basuki sebesar Rp196 juta serta dari Adiono Suswanto Permadi sebesar Rp572 juta.

“Totalnya 2.5 miliar. Dari saya 760 juta yang harusnya hanya 327 juta karena Hendro Basuki hanya membayar Rp907 juta dari jumlah seharusnya Rp1.3 miliar. Jadi yang Rp433 juta itu saya bayar. Terus dari Dwi Basuki sebesar 196 juta dan dari Adiono Suswanto Permadi sebesar 572 juta. Tapi bukti pengembaliannya tidak dilampirkan dalam barang bukti oleh JPU,” kata Terdakwa Ari.

Disinggung statusnya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan, terdakwa menjelaskan lantaran hanya dirinya yang dijadikan tersangka oleh Kejari Tulungagung. Padahal ada pihak lain yang mengerjakan fisik proyek itu

“Saya bingung, kenapa hanya saya yang dijadikan Tersangka. Padahal ada pihak lain yang mengerjakan langsung proyek itu. Makanya saya lari karena saya bingung tidak tau harus gimana,” kata terdakwa.

Lalu, terdakwa juga membeberkan sebelumnya, laporan terdakwa ke ke Polres Tulungagung dengan Nomor Laporan, Nomor : STTLP/B/14/I/2023/SPKT /Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur tanggal 28 Januari 2023, Terdakwa belum bersedia menyebutkan nama-nama yang dimaksud.

Namun menurut terdakwa, bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan dalam dukomen perkara yang menyeret dirinya sebagai terdakwa korupsi.

Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada awak media dan berkata,

“Jangan dulu nanti saja. Sebab, ada dugaan pemalsuan tandatangan saya dalam dukomen perkara saya yang tidak pernah ditunjukan saat penyidikan maupaun dalam persidangan. Yang di duga dipalsu adalah surat keterangan tanggungjawab mutlak dari 4 paket pekerjaan itu yaang di tandatangani di depan Notaris Setya Yuwono,” ujarnya.

“Karena saya tidak pernah tandatangan surat tersebut karena saya saat ada di Jakarta. Ini saya tau setelah tuntuntan,” kata terdakwa menambahkan.

Diberitakan media sebelumnya atas perkara terdakwa Ari Kusumawati berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu (tahun 2018), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat yang di transfer langsung ke APBD Kabupaten Tulungagung sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor : 1.01.03.1.01.03.01. 16.117.5.2 dengan formulir DPA-SKPD 2.2.1 Tahun Anggaran 2018.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp422.576.115.173,39 untuk 4 (empat) paket pekerjaan yaitu;

1. Pelebaran jalan ruas jalan Boyolangu–Campurdarat dengan nilai kontrak Rp3.665.000.000,- 2. Pelebaran jalan ruas jalan Sendang-Penampean dengan nilai kontrak Rp2.940.000.000,- 3. Pelebaran jalan ruas jalan Tenggong-Puwodadi dengan nilai kontrak Rp3.710.000.000,- 4. Peningkatan jalan ruas jalan Jeli-Picisan dengan nilai kontrak Rp3.670.700.000,-

Saat itu, dijelaskan menurut penyidik dan JPU Kejari Tulungagung, bahwa 4 paket pekerjaan yang dimenangkan dan dikerjakan oleh PT. Kya Graha yaitu pekerjaan peningkatan jalan Tenggong–Purwodadi, Pelebaran Jalan ruas Boyolangu–Campurdarat, Pelebaran jalan ruas Jeli –Picisan dan pekerjaan pelebaran jalan ruas jalan Sendang–Penampean tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB.

Akibatnya, ditemukan dan terdapat kekurangan volome pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.

Disisi lain, menjadi pertanyaan adalah terkait dakwaan JPU yang menjelaskan, bahwa sekitar pertengahan bulan November 2017, ada empat (4) Direktur perusahaan yang berkeinginan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Seperti disebutkan dalam sidang sebelumnya pada keterangan saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam 4 (empat) pekerjaan tersebut diantaranya;

Pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 memberikan uang succes fee sebesar 10 % kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid (Kepala Bidang) DPUPR.

Keempat pemilik perusahaan yang dimaksud adalah ;

1. Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia) Cabang Tulungagung memberikan uang sebesar Rp360.000.000. 2. Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi Askumindo (Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia) Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp294.000.000 untuk mendapatkan proyek pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean.

Dan Adiono Suswanto Permadi juga ada memberikan fee kepada terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha kurang lebih sebesar Rp58 juta karena terdakwa Ari Kusumawati meminjamkan benderanya (PT. Kya Graha) kepada Adiono Suswanto Permadi.

3. Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp367.070.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan.

Dan Hendro Basuki juga ada memberikan fee kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan Hendro Basuki telah meminjam bendera dengan nilai kurang lebih sebesar Rp47.800.000,-

4. Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida memberikan uang fee sebesar Rp370.000.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Tenggong-Purwodadi, namun Dwi Basuki tidak ada memberikan uang fee kepada terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha.

Pemberian uang itu dengan keterangan karena terdakwa Ari Kusumawati masih mempunyai hutang tagihan sebesar Rp764.250.000 kepada Dwi Basuki.

Selain itu, yang menarik lagi drama perkara ini sesuai dakwaan JPU yang menjelaskan;

Pertama.
Sekitar awal bulan November 2017, Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha telah menyerahkan uang succes fee sebesar 10 % dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 kepada Asosiasi dan memberikan uang succes fee lagi sebesar 5 % setelah pekerjaan dibayarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, sebelum pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018,

Kemudian sekitar pertengahan bulan November 2017, Terdakwa Ari Kusumawati memberikan uang succes fee sebesar 10 % kepada Asosiasi pekerja konstruksi Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid. Bina Marga yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dimana penyerahannya dilakukan di ruangan saksi Sukarji. Namun untuk uang succes fee sebesar 5 % belum jadi diserahkan.

Kedua
Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi Aspekindo Kabupaten Tulugagung melakukan persekongkolan dengan pihak lain atau perusahaan penyedia lain sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan ruas Jeli-Picisan, Sendang – Penampean, Tenggong – Purwodadi dan Boyolangu – Campurdarat di Dinas PUPR Kab. Tulungagung tahun anggaran 2018,

Ketiga
Dari 4 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. Kya Graha, ternyata PT. Kya Graha hanya melaksanakan 1 pekerjaan yaitu pelebaran jalan ruas Boyolangu – Campurdarat dengan anggaran DAK (dana alokasi khusus) sebesar Rp3.665.000.0000.

Sedangkan 3 pekerjaan lainnya dilaksanakan pihak lain dengan (meminjam) bendera PT. Kya Graha milik Terdakwa yaitu;

1. Pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.710.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur

2. Pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.670.700.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas Cabang Tulungagung

3. Pelaksanaan Pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang – Penampean yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp2.940.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur sekaligus Ketua Asosiasi Askumindo Cabang Tulungagung

Dan JPU juga menjelaskan dalam surat dakwaan yaitu; Berdasarkan temuan dari konsultan pengawas yang menyatakan, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak serta sesuai laporan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terhadap 4 pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur terdakwa Ari Kusumawati, ST terdapat kekurangan mutu ataupun volume pekerjaan yang mengakibatkan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.

Terhadap 4 paket pekerjaan yang sesuai kontrak, seharusnya dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur Terdakwa Ari Kusumawati.

Ternyata sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Dan atas permohonan dari terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha terhadap ke 4 paket pekerjaan tersebut, meminta pembayaran pelunasan 100 % bukan atas pertimbangan dari konsultan Pengawas melainkan dari hasil Uji Lab yang dilakukan pada Laboratorium yang dimiliki oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sendiri, sehingga diragukan independensinya.

Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha tersebut sangatlah jelas bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

Pertanyaannya adalah, kalau penyidik dan JPU Kejari Tulungagung mengatakan, bahwa ke 4 paket pekerjaan sesuai kontrak, seharusnya dilaksanakan oleh Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha, ternyata 3 paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang dikerjakan oleh CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur dan CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur serta CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur, apakah hanya Terdakwa Ari Kusumawati sendiri yang bertanggung jawab dan diadili?

Kalau penyidik dan JPU Kejari Tulungagung mengatakan, bahwa ke 4 paket pekerjaan (satu dikerjakan oleh Terdakwa dan 3 pekert pekerjaan dikerjakan oleh pihak lain) tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, kemana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan), PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dan Konsultan Pengawas ? Apakah tugas dan tanggung jawab PPK, PPTK, PPHP dan Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab hukum oleh Terdakwa Ari Kusumawati?

Kalau penyidik dan JPU Kejari Tulungagung mengatakan, bahwa ke 4 paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang termasuk 3 pekert pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur dan CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur serta CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur hanya menjadi tanggung jawab hukum oleh Terdakwa Ari Kusumawati untuk diadili?

Apakah CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur dan CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur serta CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur yang mengerjakan 3 paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang tidak ikut diminta pertanggung jawaban hukum dan diadili?

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah penyidik dan JPU Kejari Tulungagung akan menyeret Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha dan Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas serta Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sebagai Tersangka dalam perkara ini ? (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait