Direktur PT. MAI dan PT. MMI Viki Yosida Diadili, Dugaan Kasus Penipuaan dan Penggelapan

  • Whatsapp

SURABAYA – Beritalima.com, Terdakwa Viki Yosida diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Selasa (17/9/2024).

Terdakwa Viki Yossida adalah Direktur PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) sejak 16 September 2015 dan Direktur PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) sejak 15 April 2016 yang berkantor di Gedung Bumi Mandiri Tower II Level 12 Jalan Panglima Sudirman Kav. 65-68 Surabaya.

Sebagai direktur di PT. MMI dan PT. MAI dia mendapatkan gaji Rp.30.000.000 perbulan. Dengan tugas yang tidak tertulis memegang kendali pengelolaan operasional dan keuangan pada PT. MAI dan PT. MII serta bertanggung jawab terhadap Linda Anwar dan alm Imam Marsudi sebagai pemegang saham mayoritas di PT. MAI dan PT. MII.

Semenjak menjadi Direktur PT. MAI dan PT. MMI, terdakwa Viki telah beberapa kali melakukan pemindahan uang dari rekening milik PT. MAI dan PT. MMI ke rekening pribadinya, serta kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan PT. MAI dan PT. MII.

Terdakwa Viki juga telah melakukan penarikan secara tunai yang peruntukannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Keuangan dari PT. MAI dan PT. MII tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan dari terdakwa Viki Yossida karena semua urusan keuangan PT. MAI dan PT. MII dikuasai oleh terdakwa Viki Yossida.

Karena terdakwa Viki tidak pernah membuat laporan pengelolaan keuangan dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana PT. MAI dan PT. MMI, maka saksi Linda Anwar mengalami kesulitan untuk mengetahui keadaan keuangan di PT. MAI dan PT. MMI, setelah Maliki Andrizal Syarif selaku Direktur Utama PT. MAI meninggal dunia.

Selain menjabat sebagai sebagai Direktur di PT. MAI dan PT. MII, ternyata terdakwa Viki mendirikan sekitar 22 perseroan lain yang tidak berafiliasi dengan PT.MAI maupun dengan PT. MII.

Berikut ke 22 perseroan yang didirikan oleh terdakwa Viki yang diduga menggunakan dana dari PT. MAI dan PT. MII yaitu, Berkah Trisula, Trisula Indotrust, Lion Parcel, Berkah Gama Persada, Seduluran, Bakso Kabut Ning Dita, Mie Setan, Annara Furniture, Yess Yosska Express, Dardo Percetakan dan Garmen, Jong Java Restoran, Onyx; Bion, Milenial Speak Up, Anugrah Indo Lestari, Jelasin.com, Lentera Law Office, MSU Consulting, Geco GeekOut/ CoWork/ScaleUp, Substitute Makerspace, Jadibegitu.com dan Sunlife Financial.

Sehingga Linda Anwar selaku pemegang saham mayoritas menduga kalau terdakwa Viko menggunakan keuangan dari PT.MAI dan PT. MII untuk menjalankan operasional dari 22 perseroan tersebut.

Buntut dari tidak adanya laporan penggunaan dana PT. MAI dan PT. MMI dari terdakwa Viki tersebut, selanjutnya Maliki Andriza Syarif (telah meninggal dunia) menugaskan Bachtiar Fauzi dan Muhammad Hasan untuk melakukan audit Internal terhadap PT.MAI dan PT. MII.

Dari hasil dari audit internal, ditemukan terjadi selisih atas pengeluaran dan pemasukan pada PT. MAI dan PT. MII.

Penasaran dengan hasil temuan audit internal tersebut, selanjutnya Linda Anwar meminta kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan untuk melakukan audit eksternal terhadap PT. MAI dan PT. MII. Hasilnya ditemukan transaksi yang tidak wajar dari rekening PT. MAI dan PT. MII.

Rinciannya : Ada aliran dana ke Viki sebesar Rp. 10.012.012.953 dan US $ 50.525. Ke Herlina Widiyanti (ibu kandung terdakwa Viki) Rp. 889.839.600. Kepada Rendi Yossinata (adik kandung terdakwa Viki) Rp. 159.138.221. Kepada Retno Pindarti (Direktur CV. Berkah Trisula, perusahaan milik terdakwa) Rp. 348.445.360. Kepada Adnan Buchori (Komisaris CV. Berkah Trisula perusahaan milik terdakwa) Rp. 119.515.350. Dan kepada Robert Filipus Ambat (pihak terafiliasi dengan terdakwa) sebesar Rp. 95.457.500.

Juga ada aliran dana yang dipergunakan untuk usaha sampingan dari terdakwa sendiri sebesar Rp. 4.608.717.051.

Terdapat juga aliran dana PT. MAI dan PT. MII keluar kepada penerima yang tidak teridentifikasi (tidak ada bukti pendukung terhadap penggunaan dana) kepada Viona Mutiarasari sebesar Rp. 147.001.210.375, dan USD $ 303.716. Dan kepada Dwi Eny Liestijani (bibi dari terdakwa) sebesar Rp. 2.329.112.699.

Jumlah keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 165.563.449.109 dan USD 354.241.

Setelah dilakukan audit atas transaksi pengeluaran periode 2016-2020 yang teridentifikasi bukan merupakan kerugian. Yaitu trasaksi kepada saksi Adnan Buchori sebesar Rp. 119.515.350. Transaksi dari PT. Manunggal Jasa Investindo (MJI) sebesar Rp. 461.460.598. Transaksi pengeluaran antar rekening Bank PT. MAI dan PT. MMI Rp. 30.119.451.

Sehingga total indikasi kerugian keuntungan netto perusahaan Rp.165.563.449.109 – Rp. 30.700.426.948 = Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241.

Mengenai adanya aliran dana dari PT. MAI dan PT.MII ke berbagai pihak, terdakwa berdalih macam-macam namum dapat dibantah oleh manajemen PT. MAI dan PT.MII.

Akibat perbuatan terdakwa Viki Yossida, PT. MAI dan PT.MII mengalami kerugian sebesar Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241 sesuai dengan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan tanggal 26 September 2023. (Han)

.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait