Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik Diadili, Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

  • Whatsapp

SURABAYA – Seorang pengusaha pupuk bernama Ismaryono menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan peredaran pupuk ilegal. Ia didakwa mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar serta menggunakan merek dagang yang belum disahkan, melanggar aturan sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan undang-undang perlindungan merek. Selasa (10/6/2025).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menyebut bahwa perbuatan Ismaryono terjadi pada 15 Januari 2025, saat ia diketahui mengedarkan 50 ton pupuk jenis DOLOMITE MES 100 bermerek DoNETAone yang belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) maupun Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kasus bermula sejak Ismaryono mendirikan PT Pupuk Sentra Utama Gresik (PSUG) pada 12 September 2024. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur, Ismaryono mendaftarkan merek dagang DoNETAone, namun belum mendapat persetujuan resmi. Meski demikian, ia tetap memproduksi dan memasarkan pupuk menggunakan merek tersebut.

Untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa menjual pupuk tersebut kepada seorang pembeli yang dikenal dengan nama Pak Ali, dengan harga Rp.350 per kilogram untuk total 50 ton. Terdakwa menerima pembayaran awal sebesar Rp.19 juta, lalu membeli pupuk curah sejenis dari CV Gunung Dono Putra seharga Rp295 per kilogram. Pupuk curah tersebut kemudian dikemas ulang di gudang sewaan di Gresik dengan merek DoNETAone.

Tindak lanjut dari kesepakatan itu, pupuk sebanyak 50 ton dikirim melalui dua kontainer dengan bantuan PT Wahaya Lintas Nusantara menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

Namun pada 17 Januari 2025, petugas dari Direktorat Polairud Polda Jawa Timur menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan merek DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyita tiga kontainer di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak, Surabaya. Di antara kontainer tersebut, ditemukan 50 ton pupuk bermerek DoNETAone dan 25 ton pupuk bermerek DL 100 yang diduga juga dipalsukan.

Dari penelusuran sistem resmi Kementerian Pertanian (simpel1.pertanian.go.id), diketahui bahwa pupuk DoNETAone tidak memiliki izin edar, sehingga bertentangan dengan Pasal 21 PERMENTAN No. 36/2017 dan Pasal 20 Ayat (3) PERMENTAN No. 1/2019.

Atas perbuatannya, Ismaryono didakwa melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 100 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait