SURABAYA – beritalima.com, Achmad Miftach Kurniawan Direktur PT Sabrina Laksana Abadi terancam membayar miliaran rupiah. Hal itu seiring dengan gugatan Wanprestasi dengan Nomor perkara 193/Pdt.G/2023/PN.Sda tertanggal 26 Juni 2023 yang diajukan Eka Suci Rusdianingrum SH,.M.Kn, seorang Notaris di Sidoarjo.
DR. Anner Mangatur Sianipar SH,.MH,.CTA kuasa hukum dari Eka Suci mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Polrestas Sidoarjo pada 11 Febriari 2020 berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) No SPPP/44.E/V/RES.1.11/2021/Satreskrim telah menghentikan penyidikan perkara dengan lapor Polisi Nomor : LPB/55/II/2020/JATIM/RESTA SDA tertanggal 28 Februari 2020 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan terhadap kliennya.
“Kami juga sudah mengirimkan somasi pertama No. 63/AMS/Som./V/2023 tanggal 8 Mei 2023 dan somasi kedua No. 77/AMS/Som./V/2023 tanggal 17 Mei 2023 kepada Achmad Miftach Kurniawan dan PT Sabrina Laksana Abadi namun tidak di indahkan,” katanya di Premier Inn Hotel Jalan Ir.H.Juanda Sidoarjo. Senin (26/6/2023) kemarin.
DR. Anner lantas menceritakan ikhwal Notaris Eka Suci Rusdianingrum meminta bantuan hukum di AMS Law FIRM hingga mengajukan gugatan perdata terhadap Achmad Miftach Kurniawan.
Juli tahun 2018 Eka Suci yang berprofesi sebagai seorang Notaris pernah didatangi Achmad Miftach Kurniawan untuk diberikan pekerjaan Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sabrina Laksana Abadi. Termasuk diberikan juga pekerjaan untuk mengurusi perijinan yang diperlukan oleh PT Sabrina Laksana Abadi, sebagai developer untuk membangun perumahan maupun melakukan jual beli tanah kavling.
Dari beberapa item pekerjaan itu Notaris Eka Suci telah mengeluarkan uang sekitar Rp 3 Miliar. Kemudian Hak dan kewajiban keduanya sudah terjadi kesepakatan dalam surat pernyataan pada Maret 2019.
“Biaya yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah biaya pengurusan perijinan-perijinan beserta jasa pengurusanya,” papar DR. Anner.
Untuk pengurusan AV Plan disepakati Rp 7500 permeter dikalikan lahan yang di urus AV Plannya adalah 21 Hektar maka ketemu angkanya Rp 1.575.000.000. Untuk Risalah Pertimbangan Teknis @ Rp 3500 per meter dikali 21 Hektar. Ijin Lokasi @ Rp 3500 dikali 21 Hektar. Termasuk Peil Banjir, Garis Sempadan Saluran, Amdal dan Site Plan.
“Semuanya itu sudah dikerjakan dan Kliennya sudah mengeluarkan biaya yang dapat diperinci sebesar Rp 3.145.000.000. Namun hanya dibayar Rp 875.000.000 oleh si pemberi kerja yakni PT Sabrina Laksana Abadi atau Achmad Miftach Kurniawan ini. Rinciannya Rp 300.000.000 juta berupa Cek ditambah Rp 575.000.000,” lanjut DR. Anner.
Ketika ditagih haknya, pihak Achmad Miftach malahan membuat ulah, bahkan pada akhirnya pekerjaan itu diambil alih dari Eka Suci oleh orang-orang kepercayaan Achmad Miftach. Terjadi putus hubungan dan Achmad Miftach dkk minta secara paksa copy-copy Perijinan, karena Notaris Eka Suci ini tidak mau menyerahkan dokumen-dokumen.
‘Kan kesepakatan disini tertuang dengan catatan bahwa seluruh asli maupun copy dokumen Perijinan yang telah selesai diurus akan diserahkan, jika dinyatakan pembayaran telah lunas oleh Notaris, untuk setiap item Perijinan yang telah selesai diurus. Berarti ini secara hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata ada kesepakatan dan kesepakatan yang dibuat secara sah itu berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata mengikat sebagai undang-undang sehingga Harusnya tidak boleh dibatalkan sepihak namun harus persetujuan dua belah pihak,” lanjut DR. Anner lagi.
Lalu Notaris Eka Suci diteror dan ditekan. Salah satu caranya untuk menekan adalah dengan cara melaporkannya ke Polresta Sidoarjo dan kemudian Notaris Eka Suci ditetapkan sebagai tersangka bahkan pernah mengalami penahanan.
Akibatnya, psikis, modal dan ekonomi Notaris Eka Suci yang jatuh tidak ada lagi Kliennya yang percaya mengurusi urusannya melalui dia. Bahkan Kliennya dia yang ada dulu juga menarik berkas-berkasnya karena dianggap sebagai Notaris yang bermasalah.
Stigma negatif itu diperkuat lagi dengan statemen-statemen Achmad Miftach Kurniawan sampai tahun 2022 diberbagai media sosial dan online seakan-akan Notaris Eka Suci ini sebagai seorang penipu.
“Dengan cara ini Achmad Miftach Kurniawan berhasil, sehingga Ibu Notaris ini menyerah hingga akhirnya dokumen-dokumen itupun diserahkan. Kita khawatir kedepannya para penegak hukum ini dimanfaatkan semacam menjadi penagih. Dokumen-dokumen itu sudah diserahkan oleh Polres kepada Achmad Miftach Kurniawan,” sambung DR. Anner.
Kepada awak media, advokat DR. Anner Mangatur Sianipar SH,.MH,.CTA juga membeberkan fakta adanya surat pernyataan tanggal 2 Maret 2019 dengan Hak Retensi yang dibuat antara Achmad Miftach Kurniawan dengan Notaris Eka Suci Rusdianingrum SH,.M.Kn.
Isi surat pernyataannya, ‘dengan ini menyatakan bahwa Atas pengajuan pinjam/penjualan tanah dan/atau bangunan atas SHM atau SHGB Nomor berapapun yang saya transaksikan kepada siapapun dan memberikan Hak Retensi atas Sertifikat tersebut kepada Notaris Eka Suci Rusdianingrum SH.MKn, maka saya memerintahkan kepada siapapun bahwa segala uang hasil penjualan tanah/bangunan tersebut ataupun saya memerintahkan bahwa segala bentuk pencairan pinjam wajib dibayarkan sebesar 50 persen dari total pencairan pada rekening Eka Suci Rusdianingrum SH.Mkn’
“Artinya Hak Retensi menurut hukum perdata adalah hak menahan barang pihak lain manakala orang itu belum menyelesaikan kewajibannya. Notaris itu seperti advokat berhak menahan dokumen milik Klien kalau belum dilunasi. Tapi ketika sudah dilunasi semua dan si pemberi kuasa menarik haknya tidak diberikan maka itu baru terjadi penipuan atau penggelapan,” ungkap DR. Anner.
Notaris Eka Suci tidak menyerahkan karena dia mempunyai Hak Retensi untuk menahan. Harusnya penyidik memahami dan belajar apa itu Hak Retensi di dalam KUHPerdata.
Kalau Notaris tidak mempunyai Hak Retensi terus anda mau balik nama atau peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik kalau anda tidak bayar kira-kira notaris atau PPAT akan menyerahkan atau tidak sertifikat itu,?
Kalau tidak diserahkan karena belum dibayar terus lapor ke polisi penggelapan begitu maka benar kata Notaris Eka Suci kalau begitu aturan mainnya maka dipastikan semua notaris akan tutup tidak ada yang mau bekerja.
“Inilah model-model atau pola-pola penegakan hukum di republik ini. Semoga ini menjadi atensi bagi seluruh aparat penegak hukum baik Polisi, Jaksa maupun Hakim dan advokat harus menguasai hukum maupun aturannya,” tegas DR. Anner.
Pokok gugatan materiilnya Rp 2.678.000.000 dan untuk Immateriil Rp 2.000.000.000.
“Karena kami tidak hitung bunga potensial atas keterlambatan pembayarannya. Namun kerugian karena profesinya jadi tersendat akibat mengalami depresi yang hebat, ditahan dan merasa terintimidasi itu yang kita ajukan gugatan Immateriil sebesar Rp 2 miliar. Tergugat I Achmad Miftach Kurniawan, Tergugat II PT Sabrina Laksana Abadi,” pungkas DR. Anner Mangatur Sianipar SH,.MH,.CTA.
Untuk diketahui, selain sebagai direktur PT Sabrina Laksana Abadi, Achmad Miftach Kurniawan juga menjabat sebagai Sekertaris Desa di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. (Han)