SURABAYA – beritalima.com, Direktur PT. Samudra Berkat Logistik, Muhammad Efendi Anwar, terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus kerjasama pengiriman material ke Kolaka Sulawesi Tenggara sangat sulut untuk bisa lepas dari jeratan hukum.
Dijelaskan dalam surat dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU). pertengahan bulan November 2017 terdakwa dan Ruth Aprestiana Telihala
mendatangi kantor Ayu Wulan Mayasari dan Santi Budiarto di PT. Infinity Logistics Indonesia, Gedung Plaza BRI Lantai 12 Ruang 1206 Jalan Basuki Rahmat No. 122-138 Surabaya dan mengajak kerjasama pengiriman material ke Kolaka Sulawesi Tenggara.
“Kerjasama tersebut, menurut terdakwa sangat menjanjikan dan dijanjikan keuntubga 4,6 persen dari modal yang disetor. Lantas kerjasama keduanya pun berjalan lancar sampai dengan bulan Februari 2018,” papar JPU Kejari Surabaya Nurhayati saat membacakan dakwaan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (3/11/2020).
Selanjutnya, kata JPU pada Maret 2018 terdakwa bersama dengan Ruth Aprestiana kembali mendatangi Ayu Wulan Mayasari dan Santi Budiarti menyampaikan kabar mendapatkan order material lagi di Kolaka Sulawesi Tenggara. Namun biaya pengirimannya cukup besar, sedangkan terdakwa saat itu sedang tidak mempunyai uang untuk mengambil pekerjaan tersebut.
“Kemudian terdakwa minta kepada Ayu Wulan Mayasari dan Santi Budiarti membiayai pekerjaan tersebut dengan janji akan diberikan keuntungan 4,6% dari total uang yang diserahkan,” lanjutnya.
Bahkan sambung JPU, untuk meyakinkan Ayu Wulan Mayasri, terdakwa mengatakan uang masih banyak yang belum dibayar pelanggan sembari menunjukan outstanding tagihan dari beberapa rekanan terdakwa dengan nilai yang cukup besar.
“Sebagai bujuk rayu, terdakwa juga mengatakan pada Ayu Wulan Mayasri akan mengirimkan Scafolding dan Besi Beton ke Tanjung Pinang dan mengirim Pipa ke Merauke sambil memberikan Shipping Instruction,” terang Jaksa Nurhayati dalam dakwaan.
Termakan bujuk rayu dari terdakwa, lalu Ayu Wulan Mayasari menyerahkan uang kepada terdakwa yang ditransfer ke-rekening PT. Samudra Berkat Logistik pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 141-007-5588897 sebesar Rp. 2.450 miliar, dengan rincian :
Tnggal 9 Maret 2018 Rp. 240 juta sesuai Shipping Instruction tanggal 6 Maret 2018. Tanggal 27 Maret 2018 Rp. 240 juta sesuai Shipping Instruction tanggal 26 Maret 2018. Tanggal 20 April 2018 Rp. 240 juta sesuai Shipping Instruction tanggal 19 April 2018. Tanggal 13 April 2018 Rp. 240 juta sesuai Shipping Instruction tanggal 11 April 2018. Tanggal 6 April 2018 Rp. 240 juta sesuai Shipping Instruction tanggal 4 April 2018. Tanggal 31 Mei 2018 Rp. 160 juta rupiah sesuai Shipping Instruction tanggal 31 Mei 2018. Tanggal 24 Mei 2018 Rp. 240 juta rupiah sesuai Shipping Instruction tanggal 23 Mei 2018. Tanggal 18 Mei 2018 Rp. 240 juta sesuai Shipping Instruction tanggal 16 Mei 2018. Tanggal 11 Mei 2018 Rp. 240 juta sesuai Shipping Instruction tanggal 09 Mei 2018. Tanggal 7 Juni 2018 Rp. 370 juta sesuai Shipping Instruction tanggal 05 Mei 2018.
“Setelah terdakwa menerima uang dari Ayu Wulan Mayasari ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Bahkan Bilyet Giro yang diberikan oleh terdakwa ditolak oleh Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi. Perbuatan terdakwa Muhammad Efendi diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.,” pungkas Jaksa Nurhayati. (Han)