SURABAYA, beritalima.com – Dierktur PT Trikaya Graha Utama (TGU), Kristianto, tampaknya sadar betul proyek superblok The Frontage dengan status kepemilikan Strata title yang dibangun di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, sarat masalah.
Tidak hanya soal penggunaan lahan yang berstatus aset milik Pemprov Jatim, tapi pembangunan proyek kondotel, apartemen, dan premium office itu juga bermasalah dengan status alas haknya.
Ironinya, aset tersebut telah banyak terjual lunas karena adanya pembohongan publik dalam proses pemasarannya. Namun amat disayangkan, pengembang hanya obral janji kalau penyerahan unit akan dilakukan sekitar awal tahun 2018 ternyata tidak kunjung terwujud.
Pembangunan The Frontage di atas lahan milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU yang merupakan BUMD Jatim itu hanya berjalan di tempat.
Area yang bersebelahan dengan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya itu memiliki luas 60 x 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan mencapai 30 x 180 meter persegi, dengan nilai investasi pembangunan di atas Rp 1,5 trilliun.
Di sisi lain, Komisi C DPRD Jawa Timur pernah mempersoalkan proyek The Frontage karena dinilai tidak sesuai mekanisme penggunaan aset milik Pemprov Jatim yang sudah dipisahkan.
Komisi C juga mempertanyakan tentang aset yang dikelolakan kepada BUMD dari semua hal yang berkaitan dengan aturan hukumnya. Sebab banyak hal yang menurut Komisi C ada kejanggalan-kejanggalan dalam hal kerjasama maupun sistem pelepasan kepada pihak ketiga.
Ini karena, The Frontage itu menjual space unit apartemen, kondotel dan premium office kepada masyarakat luas.
Berkaitan dengan kekecewaan para pembeli apartemen yang sudah lunas, yang galau dan bingung atas nasib investasinya yang semakin tidak jelas, melalui kuasa hukumnya akhirnya mensomasi pihak pengembang.
Bahkan, somasi itu beberapa kali dilakukan, namun karena tidak ada tanggapan hingga akhirnya advokat Rahman Hakim, Dimas dan Moch Efendi melaporkan kasus dugaan penipuan dan pengelapan tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan mereka diterima dengan nomor laporan polisi PB/143/II/2019/UM/JATIM Tertanggal 14 Pebruari 2019.
“Dengan masuknya persoalan tersebut ke ranah hukum kami berharap; pihak penyidik lebih transparan fair dan obyektif dalam menangani masalah tersebut, masalahnya menjadi terang benderang, kepastian hukum dan kepanfaatan serta keadilan di negeri ini bisa tercapai,” tutur kandidat doktor ini. (***)