SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Ir. Ishwara Arisgraha dan Ir. Setijo Budianto, Direktur Utama dan Direktur PT Pradiptaya, Jalan Ngagel Tama, Baratajaya, diputus onslag oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/1/2020).
Hakim Maxi menilai bahwa perkara antara PT. Pradiptaya dengan PT. Primasentosa Ganda didasari adanya perjanjian dan kontrak kerja.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ir. Ishwara Arisgraha dan Ir. Setijo Budianto terbukti bersalah. Namun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. Ishwara Arisgraha dan Ir. Setijo Budianto bukan masuk ranah pidana, melainkan ranah perdata. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” kata hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 2 PN Surabaya.
Mendapati vonis seperti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Darmawati Lahang langsung menyatakan kasasi. Dia berdalih sebab sebelumnya mengajukan agar terdakwa Ir. Ishwara Arisgraha dan Ir. Setijo Budianto dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan.
“Pasti, pasti kita ajukan kasasi, lihat saja nanti bagaimana putusan kasasinya,” ucap jaksa Darmawati Lahang.
Diketahui, kasus ini bermula dari gagalnya kerjasama proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal senilai Rp 78.9 miliar antara PT. Primasentosa Ganda dengan PT. Pradiptaya.
Sinarto selaku dirut dan Happy Gunawan PT. Primasentosa Ganda menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Pradiptaya untuk mengerjakan proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal Praxis sebesar Rp 78,9 miliar dengan batas waktu 540 hari sejak SPK diterbitkan.
Dalam SPK Nomor 03/PSG/PRAXIS/SPK/IV/2015 tanggal 28 April 2015 pekerjaan itu meliputi : 1. Spek Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal yakni Pekerjaan persiapan pemadam kebakaran, Instalasi AC, Elektrikal Fire Alarm, Tata suara. 2. Provisional Sum, berkoordinasi dengan Main Kontraktor, tidak termasuk unit AC dihunian apartement, area podium, area hotel,l video phone , fiber optic , pekerjaan lift, genset, gondola, plumbing dan STP.
PT. Primasentosa Ganda selanjutnya memberikan sebesar 20 persen dari nilai kontrak dipotong PPN 10 persen yakni senilai Rp 15,3 miliar. Selanjutnya PT Pradiptaya memberikan Bank Garansi Rp 3,9 miliar dan Rp 15,7 miliar kepada PT Primasentosa Ganda.
Tapi pekerjaan tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan setelah terdakwa menerima pembayaran uang muka 20 persen.
Akibatnya, proyek yang baru dikerjakan 1,5 persen tersebut terbengkalai. Sebaliknya oleh kedua terdakwa justru uang muka tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek lain. PT. Primasentosa Ganda akhirnya merugi sampai Rp 13,8 miliar, meski sudah 3 kali diberikan surat peringatan. (Han)