Direskrimum Polda Jatim Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Persekusi di Desa Kandangan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan segera memanggil gerombolan Orang Tak Dikenal (OTK) pelaku penyerbuan dan dugaan persekusi terhadap masyarakat Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Polda Jatim tentu saja akan segera melakukan tindak lanjut,” kata Kuasa Hukum Pemerintah Desa Kandangan, Suparmin, SH, Kamis (21/7/2022).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, aktivis senior Banyuwangi ini meminta agar massa OTK untuk bersiap-siap. Terutama guna menyiapkan jawaban yang bisa membenarkan tentang aksi penyerbuan dan dugaan persekusi yang dilakukan kepada warga Desa Kandangan.

Akibat perbuatan tersebut, sedikitnya 6 orang warga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Ar-Rohmah, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Mereka adalah Kadus Sumberbopong, Desa Kandangan, Wartanto, beserta istri, dua anak dan dua cucunya.

Seperti diketahui, pada Selasa, 19 Juli 2022, kasus penyerbuan dan dugaan persekusi yang dilakukan oleh gerombolan OTK kepada warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Menjadi pelapor adalah Kepala Desa (Kades) Kandangan, Riyono SH dan Kepala Dusun (Kadus) Sumberbopong, Desa Kandangan, Wartanto. Keduanya menunjuk dua pengacara yang berkantor di SW & Partners, Jalan Raya Grajagan, No 88, Dusun Gumukrejo, Desa Purwoharjo, yakni Suparmin, S Pd, SH dan Ir Sugeng Widodo, SH, sebagai kuasa hukum.

Sementara, ada satu nama yang menjadi terlapor. Oknum tersebut berinisial RSD, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dia diduga kuat menjadi otak sekaligus penggerak massa OTK. Dimana anggota gerombolan OTK disinyalir berasal dari 2 dusun diwilayah Desa Sumberagung. Yakni Dusun Pancer dan Dusun Silirbaru.

Selain di Polda Jatim, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan massa OTK kepada masyarakat Desa Kandangan, rencananya juga akan di laporkan ke Mabes Polri.

“Kita laporkan ke Mabes Polri karena instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jelas bahwa program pemerintah terkait investasi harus diamankan. Tidak boleh ada pihak yang mengganjal atau mencoba mengganggu,” ujar Suparmin.

Perlu diketahui, penyerbuan dan dugaan persekusi ini bermula dari adanya gerakan pro investasi yang dilakukan masyarakat Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Yaitu pro terhadap investasi yang dilakukan PT Merdeka Copper Gold Tbk. Tiba-tiba gerombolan OTK menyerbu dan diduga melakukan persekusi. Disinyalir massa OTK yang berasal dari luar Desa Kandangan tersebut tidak sepakat dengan adanya investasi. Meskipun investasi tersebut legal alias sudah mengantongi izin dari pemerintah. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait