JAKARTA, Beritalima.com-
Polemik Peresmian anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se Jakarta Utara yang di selenggarakan oleh masing-masing Kecamatan yang ada di Jakarta Utara. Pasalnya beberapa Kecamatan pelaksanaan Peresmian LMK diselenggarakan di gedung milik perusahaan.
Beberapa peresmian anggota LMK yang digelar di Gedung milik Perusahaan antara lain : Peresmian anggota LMK se Kecamatan Tanjung Priok yang diadakan di Terminal Penumpang Pelabuhan Nusantarapura, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 30 Oktober 2017. Peresmian anggota LMK se Kecamatan Cilincing yang digelar di Aula Gedung PT. Indofood Sukses Makmur, Bogasari pada 01 November 2017. Peresmian anggota LMK se Kecamatan Penjaringan yang dilaksanakan di Aula Universal Taekwondo Indonesia Training Center, Perumahan Palace Lotus pada 02 November 2017 dan Peresmian LMK se Kecamatan Pademangan yang di laksanakan di Gedung Lodan Center pada 03 November 2017 lalu.
“Bukankah LMK itu milik masyarakat, bukan milik perorangan, atau golongan tertentu, apalagi perusahaan?. Kenapa diadakan disana (gedung PT Bogasari) ?. Kenapa tidak diadakan di PEMDA atau kantor instansi terkait seperti kantor Kecamatan dan Kantor Walikota,”tanya Dali Mahdali Sekjen LSM DIGAMPAR dalam akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu.
Dali khawatir LMK terkesan tidak obyektif jika ternyata Gedung tempat Peresmian menggunakan dana Perusahaan swasta. Ia juga memeprtanyakan kegiatan peresmian LMK apakah mengunakan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan atau fasilitas yang diberikan perusahaan secara cuma-cuma. “Konon dari tahun ke tahun peresmian anggota LMK se Kecamatan Cilincing diadakan di PT Boga Sari,”terangnya.
Menanggapai hal itu Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalid mengatakan, peresmian anggota LMK yang di selenggarakan di Gedung Perusahaan tersebut tidak melanggar peraturan. “Seusai pada Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2010 tentang LMK, disebutkan LMK salah satunya menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat. Salah satu langkah awal pemerintah (Kecamatan) mendekatkan LMK dengan Stekholder dan dunia usaha untuk mensejahterkan masyarakat,”terang Aspem Jakarta Utara.
Sesuai Fisi dan Misi Gubernur DKI Jakarta, Abdul Khalid, Pemerintah di haruskan berkolaborasi dengan dunia usaha dan masyarakat. “Jadi ngak semua hrus disiapkan oleh pemerintah (Pemkot Jakarta Utara). Seperti contohnya kegiatan peresmian LMK se Kecamatan Pademangan yang di adakan di Gedung Lodan Center ini, untuk tempat gratis sedangkan makan dan minum disediakan oleh stekholder yang ada diwilayah Kecamatan. Intinya ini merupakan kepedulian Perusahaan,”imbuhnya.
Sementara itu Pemerhati Kebijakan Publik Yudha Mahen ketika dimintai tanggapannya mengatakan, yang di maksud untuk mensejahterakan masyarakat harus untuk masyarakat. Namun Gedung perusahaan yang digunakan Peresmian tersebut untuk Anggota LMK. “Kalau untuk masyarakat seharusnya digunakan masyarakat. Sedangkan LMK itu lan nantinya punya gaji. Apakah itu yang dimaksud mensejahterakan masyarakat,”ujar Yudha kepada beritalima.com di Kelapa Gading, Senin (06/11/2017).
Yudha berharap WaliKota Jakarta Utara untuk memberikan penjelasan kepada masyarakt terkait pengunaan gedung milik perusahaan dan anggara dalam peresmian anggota LMK se Jakarta Utara agar tidak membuat gaduh di masyarakat. (Edy)