Jakarta | beritalima.com – 12 Juni 2025 lalu, Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung, H. Bambang Myanto, S.H., M.H menyampaikan STOP Biaya Pelantikan Hakim dan dilaksanakan dengan sederhana dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote.
Dirjen Badikum MA yang diterima beritalima.com, pada Sabtu 21 Juni 2025 ini, telah menerbitkan berantai kepada pimpinan pengadilan dalam menyikapi pengukuhan hakim tahun 2025, salah satu isi suratnya adalah mengenai larangan pungutan biaya pelantikan hakim baik untuk Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Magang Calon Hakim maupun Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Penempatan Calon Hakim sebagai Hakim.
Selain larangan pungutan pelantikan dan lainnya. Badilum MA meminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri agar berpedoman pada SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan dalam Kegiatan Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan.
Para Calon Hakim yang telah dilantik sebagai Hakim wajib segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dan memperbarui data keluarga pada aplikasi SIKEP,” kata Bambang Myanto.
Namun ditambahkan Dirjen Badilum, Ketua Pengadilan Tinggi pada wilayah satuan kerja penempatan Calon Hakim agar melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 di atas, guna memastikan kelancaran proses pelantikan dan penempatan Calon Hakim sebagai Hakim.
Jurnalis : Dedy Mulyadi

