Jakarta, beritalima.com
Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir Wiratno M.Sc dalam suratnya nomer S 728/KSDAE/KKH/105.2/9/2019 memberi apresiasi atas perhatian dan kepedulian pemerhati satwa Singky Soewadji dan mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Oegroseno dalam kaitan persoalan penangkaran CV Bintang Terang Jember pada khususnys dan pengembangan penangkaran di Indonesia pada umumnya.
Masih dalam suratnya, Wiratno yang asli Tulungagung ini juga berharap akan masukan dari dua orang mantan atlet berkuda nasional ini untuk kedepan agar penangkaran CV Bintang Terang bisa lebih baik dan profesional.
Selaku Dirjen KSDAE, Wiratno mengharap masukan secara tehnis maupun legal sebagai rekomendasi atas kasus yang menimpa CV Bintang Terang.
Seperti kita ketahui sebelumnya, ijin tangkar CV Bintang Terang telah habis masa berlakunya, mengakibatkan pemiliknya Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) diputus oleh pengadilan dengan hukuman setahun penjara dan lebih 500 ekor burung jenis paruh bengkok hasil tangkarannya disita untuk negara.
Kasus ini jadi viral dan menarik perhatian banyak tokoh masyarakat berawal saat Singky Soewadji berniat ikut membantu menyelamatkan ratusan burung ini dari kematian saat kejadian awal.
Ternyata Singky yang terkenal kritis ini mencium bau amis dalam kasus ini, karena ada 35 indukan termasuk Kakatua Raja dkirim ke Jatim Park Batu dengan alasan yang tidak masuk akal.
Dari hal ini yang membuat Singky yang punya jam terbang cukup tinggi di dunia konservasi makin penasaran dan ikut mendalami kasus ini.
Ternyata hingga awal hingga vonis di pengadilan terjadi banyak kejanggalan yang telah dipaksakan, hanya karena ijin tangkar mati, seorang penangkar yang sudah menekuni selama 15 tahun, dan telah dua kali memperpanjang ijin, namun pada perpanjangan ketiga ini sengaja dihambat dengan tujuan satwanya disita dan dilepas liarkan.
Rasa ketidak adilan inilah yang akhirnya melibatkan banyak tokoh nasional datang ke pengadilan Jember beri suport Kristin selama disidangkan.
Bahkan advokad senior DR Tjandra Srijaja SH MH memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono).
Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One ini terkenal tidak pernah gagal menangani kasus serumit apaun, dan selalu menang dalam persidangan.
Oegroseno ketika dimintai tanggapan soal apresiasi ini mengucapkan terima kasih, tapi Oegro berharap penghargaan itu lebih pantas diterima Bu Kristin dan diberikan oleh Presiden.
Oegro yang menyesalkan tim yang dibentuk Dirjen ini diketuai oleh Kababes KSDA Jatim yang justru menurut Oegro harus diperiksa karena orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.
“Mestinya ketuanya dari Inspektur Investigasi Itjen, tapi biarlah, kasus ini sudah didengar Kapolri Tito Karnavian”, kata Oegro yang pernah menjadi Kapolda Sumut ini.
Minggu lalu dikabarkan beberapa penyidik mabes Polri telah melakukan investigasi di Durabaya dan Jember.
(rr)