JAKARTA, Beritalima.com-
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemeenterian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan, bekerjasama dalam pemberian pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.
Perjarjanjian tentang Pelayanan Status Hukum Kapal Penangkap Ikan dan Kepelautan ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (05/03/2019). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zulficar Mochtar.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 05/MEN-KP/KB/XI/2016 dan Nomor PJ 229 tahun 2016 tentang Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pada Tanggal 28 November 2016.
“Kapal penangkap ikan harus memenuhi aspek Kelaik lautan kapal, keselamatan dan keamanan kapal serta status hukum kapalnya. Begitu juga dengan awak kapalnya harus memiliki pendidikan kepelautan tertentu agar dapat mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujar Dirjen Perhubungan Laut, R Agus usai prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama.
Agus menegaskan, setiap kapal penangkap ikan harus memiliki surat-surat atau dokumen untuk melaut yang lengkap selayaknya alat transportasi di darat.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono mengatakan, kerjasama tersebut meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan serta pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan.
“Selanjutnya akan ada sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan serta fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap,” ujar Capt Sudiono.
Menurutnya, kerjasama tersebut juga meliputi pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan dokumen pelaut kapal penangkap Ikan serta sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan kepada UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Capt Sudiono menerangkan, dengan adanya kerjasama ini, tentunya Ditjen Perhubungan Laut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kelaiklautan kapal penangkap ikan dan mengelola database kapal penangkap ikan berbendera Indonesia serta melakukan koodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).
“Ditjen Perhubungan Laut melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyelesaian penertiban dokumen status hukum kapal penangkap ikan dan melakukan sosialisasi rencana kegiatan pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan,”terangnya.
Ditjen Perhubungan Laut, lanjut Capt Sudiono, bertanggung jawab untuk pelaksanaan penertiban kelaiklautan kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal dan awak kapal penangkap ikan, koordinasi terkait pelatihan bagi awak kapal penangkap ikan, sertifikasi dan penerbitan dokumen pelaut bagi nelayan dan/atau awak kapal penangkap ikan di sentra nelayan.
“Termasuk penyiapan fasilitas dan sarana pendukung pelayanan terpadu dalam pelaksanaan kelaiklautan kapal penangkap ikan,”imbuh dia.
Adapun Perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang serta dievaluasi berkala pelaksanaannya oleh Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perikanan Tangkap setiap 6 bulan sekali.
Penulis : Ilham
Editor : Edi Prayitno