JAKARTA, beritalima.com – Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan lklim Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan melaksanaan kegiatan serah terima Refrigerant Identifier dan Pelatihan Pengawasan lmpor Bahan Perusak Ozon (BPO) bagi patugas Bea dan Cukai dalam rangka pengendalian refrigeran BPO dan barang berbasis pendingin mengadung BPO yang masuk ke Indonesia.
“Selama 27 tahun implementasi Protokol Montreal di Indonesia, sejak tahun 1992 sampai sekarang, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah menjadi salah satu mitra penting KLHK yang mebantu kegiatan pengendalian dan pemgawasan impor Bahan Perusak Ozon dan impor AC, lemari pendingin dan lemari beku (cold storage),” terang Dirjen PPI di ruang rapat.
Dalam hal ini yang diselenggarakan Dirjen PPI, adalah untuk merajut kesepahaman menuju kabijakan Carbon Pricing. Oleh karena itu Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen PPI mengatakan kegiatan ini adalah untuk mengawal pemahaman carbon pricing dalam hal pengaturan emisi secara umum.
Ia pun menegaskan bahwa kegiatan ini adalah untuk menyatukan persepsi, karena Indonesia telah berkomitmen perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon. Oleh karena itu ditegaskan Ruandha, untuk mencapai target diperlukan sumber daya yang tidak sedikit. Yang pada gilirannya Indonesia harus mampu melibatkan sektor yang berpihak dan didikung oleh pendanaan yang cukup.
“Pendekatan instrumen pasar, suatu hal yang efektif untuk pengurangan emisidan sebagai alat untuk mendorong emisi carbon pricing,” tandas Ruandha, Senin (18/11/2019) di Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Lebih lanjut dijelaskan Dirjen, dinamika dua kementerian antara Dirjen PPI KLHK dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu memenuhi janji – janji untuk memperbaiki kerusakan ozon, sesuai target yang telah dicapai sampai ke tingkat internasional. Alat itu kata Dirjen, merupakan salah satu upaya untuk memperkuat dan mencegah perdagangan ilegal.
“Indonesia sudah melarang penggunaan Chloroflurocarnon (CFC) dan sedang dalam proses menurunkan komsumsi Hydrochloroflurocarbon (HCFC). Penurunan komsumsi HCFC ini dapat dicapai melaluin pengendalian impor yaitu membatasi dan menurunkan tarfet alokasi impor nasiomal HCFC setiap tahunnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu KLHK melengkapi alat untuk mendereksi jenis gas yang ada dalam tabung. Maka dari itu, Dirjen PPI KLHK memberikan 20 unit alat identifikasi pendingin atau refregerant identifier. “Diharapkan dapat membantu petugas bea cukai melaksanakan pengawasan masuknya Barang Perusak Ozon (BPO) dan unit sistim pendingin pada 7 pelabuhan impor BPO dan pelabuhan – pelabuhan yang terdapat di daerah perbatasan yang berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan BPO dan unit sistem pendingin dengan cepat,” pungkasnya.
Juga dijelaskan Ruandha bahwa selain menyerahkan 20 unit alat pendeteksi dingin, Dirjen PPI KLHK juga menyelenggarakan pelatihaj pengawasan impor NPO dan sistim pendingin dengan harapan para petugaa di lapangan mendapatkan pengetahuan dan mudaj mengenali BPO dan sistim pendingin yang dikendalikan impornya.
Sementara ditandaskan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, terhadap serah terima alat pendeteksi pendingin ini, tidak menginginkan adanya barang masuk yang tidak dikehendaki. Namun yang menjadi PR bagi Dirjen Bea dan Cukai adalah pemahaman yang boleh dan yang tidak boleh dan memahami alat pendeteksi yang digunakan itu. ddm