Mataram NTB, Beritalima.com.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menangkap pelaku pengedar sekaligus bandar narkoba lintas provinsi melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar Kabupaten Lombok Barat NTB 21 Mei 2021 lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada dua orang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu. Setelah mendapat laporan dari masyarakat tim Opsnal Resnarkoba Polda NTB berangkat menuju TKP.
Usaha keras petugaspun tak sia-sia. Dari TKP Pelabuhan Penyeberangan Lembar Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang akan hendak keluar dari kapal Ferry tujuan Padang Bai- Lembar. Dua orang terduga oelku tersebut masing – masing berinisial MYM (24) asal Batu Belek Desa Bermi Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Beraama temanya MZA ( 16) asal Dusun Dasan Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Lombok Timur. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang disaksikan oleh Satpam dan petugas Pelabuhan Lembar Lombok Barat.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan perkara dan menangkap komplotan sindikat pelaku lainnya yaitu inisial HA ( 33) asal Dusun Duduk Desa Labuhan Lombok Kabupaten Lombok Timur dan HJ ( 41 ) Dusun Banjarsari Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Lombok Timur yang bersetatus Napi Lapas Klas IIB Selong.
Pengungkapan kasus ini petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan total bruto 520 gram. Sedangkan barang bukti lainya yang berhasil di sita polisi adalah 1 lembar tiket pesawat Lion Air, 1 lembar tiket pesawat Batik Air, 1 lembar Boarding Pass Padang Bai Lembar, 1 lembar bukti pembayaran tiket ASDP Pelabuhan Padang Bai, Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,1unit HP Nokia beserta Sim Card dan 1 unit HP Oppo warna biru beserta Sim Card.
Selanjutnya barang bukti beserta ke empat tersangka kini di amankan di Mapolda NTB untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, ke empat pelaku melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009. Dan pasal 114 Ayat ( 2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumam paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam jumpa Pers di Polda NTB Senin 24/05/2021 Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra S.I.K mengatakan, ” Untuk pelaku tindak pidana narkoba tidak penting dari mana pelakunya berasal, sebab selagi narkoba itu masuk ke NTB maka korbannya adalah warga NTB. Ini bukan modus baru ini adalah modus lama yang dikembangkan oleh petugas. Dan ini adalah rangkaian dari pengungkapan setengah kilo penangkapan yang lalu. Kasus ini juga adalah penangkapan paska bulan ramadhan lalu. Saya berharap masyarakat NTB selalu memberikan suport kepada kita sebagai aparat. Untuk memberantas peredaran narkoba. Jika ada laporan tentang tindak pidana peredaran narkotika pasti kita tindak lanjuti.” Jelas Helmi. ( SHN).