JAKARTA, Beritalima.com– Kepala Seksi Penataan Pertanahan unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Manaek Tua Hutabarat SE,S.Kom, M.Si merasa dihalangi dalam usaha dia untuk ikut suksesi seleksi pengisian jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN).
Keberatan itu dibuktikan Manaek dengan adanya surat dari Kementerian ATR/BPN No: Kp.01.03/1056-100.2/VIII/2021 tertanggal 26 Agustus 2021 perihal pemanggilan peserta untuk pengisian kelompok rencana suksesi dalam seleksi jabatan administrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN 2021 yang ditandatangani Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Soalnya, kata dia, dalam keterangan dia kepada Beritalima.com, Selasa (7/9) pagi, persyaratan yang diminta untuk seleksi suksesi lebih dari cukup. Namun, Manaek tidak masuk kelompok yang dipanggil untuk ikut seleksi.
Kecewa dengan surat yang ditandatangani Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Manaek melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/BPN dengan harapan mendapat keadilan.
Khusus untuk kepada Menteri ATR/BPN, surat itu juga ditembuskan Manaek kepada Menteri Bappenas, Menteri Sekretaris Negara/Sekab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Pimpinan Komisi II DPR/RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman, Biro Orpeg ATR/BPN dan Komnas HAM.
Menanggapi masalah ini, mantan pimpinan Panitia Kerja (Panja) Peertanahan Komisi II DPR RI, Anhar Nasution mengatakan, perlakuan oknum-oknum pejabat di BPN ini harus diusut dan dibongkar. “Jangan-jangan hal seperti ini sudah berlangsung sejak lama dan membudaya. khususnya di Kementerian ATR/BPN dimana untuk menjadi pejabat di Lingkunan BPN harus lah orang yang memiliki kedekatan sama pimpinan atau bisa jadi untuk sebuah jabatan yang Strategis harus mengeluarkan sejumlah uang,” kata Anhar di Jakarta, Selasa (7/9) pagi.
Kebetulan, kata Anhar yang Ketua Umum LSM FAKTA itu, saudara Manaek yang saya kenal sejak dahulu adalah aktivis yang sangat idealis. “Jadi, sangat tidak mungkin dan bahkan menentang melakukan hal-hal demikian sehingga sangat disayangkan salah satu kader terbaik anak bangsa seperti ini dipendam keberadaannya di lingkungan kerja,” kata Anhar.
Padahal, seharusnya orang seperti inilah yang dapat diharapkan bisa memperbaiki birokrasi di BPN. Apa lagi Negara sudah mengeluarkan uang beasiswa untuk beliau. Dan, itu dibalas Manaek dengan Prestasi yang dia raih. Namun, kenapa oleh Kementerian ATR/BPN tidak di hargai bahkan disia siakan.
“Hal ini perlu mendapat tanggapan dari instansi terkait dan Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian ATR/BPN. Harusnya Komisi II mempertanyakan masalah ini dalam Raker dengan Menteri ATR/BPN RI. Itu adalah bentuk pengawasan yang menjadi salah satu dari tugas pokok DPR RI,” jelas Ahar.
Selain itu, bila apa yang diutarakan Manaek betul, Komisi II DPR RI harus menindaklanjutinya. “Bisa jadi, masih banyak Manaek lain yang juga diperlakukan demikian sehingga tidak mendapat kesempatan untuk meraih harapan mereka akibat tak punya relasi dan uang.”
Sebagai lembaga pengawas Kementrian ATR/BPN perlu mengambil tindakan jika hal yang diutaraka Manaek itu betul terjadi. “Bisa jadi masih banyak Manaek lain nya yang juga di perlakukan hal yang sama dan tidak mendapat kesempatan untuk meraih harapan mereka karena tidak punya relasi dan Uang. Jangan-jangan ada unsur SARA yang terjadi di ATR/BPN. Ini perlu pengusutan secara mendalam,” demikian Anhar Nasution. (akhir)