Dirut Karoseri Gajah Mada Abadi Diadili, Gagal Bayar ke PT Tunas Mobilindo Perkasa 7,4 Miliar Rupiah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Budi Kurniawan S.E, Direktur Utama PT. Gajah Mada Abadi (GMA) jalan Kedungturi No. 18-A Kecamatan Taman, Sidoarjo yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (07/12/2021).

Budi Kurniawan diduga merugikan PT Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP), perusahaan yang bergerak dibidang penjualan mobil dengan merek Daihatsu di jalan Prof. Dr. Soepomo No 31 Tebet Jakarta Selatan, sebesar Rp. 7.470 miliar.

Jaksa Kejati Jatim Ludjeng SH.MH dalam surat dakwaanya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi adanya tender pengadaan Mobil Perlindungan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak yang masuk ke H. Sriyono, Kepala Divisi Fleet dan Pesanan Penjualan Pemerintah PT TMP.

Selanjutnya H. Sriyono berupaya menghubungi perusahaan yang bergerak pada bidang karoseri agar mengikuti tender pengadaan Mobil Perlindungan tersebut.

“Akhirnya H. Sriyono berkenalan dengan Anthony Tjipta Hartawan, Marketing PT GMA perusahaan yang bergerak dalam bidang karoseri kendaraan yang beralamat di jalan Kedungturi No. 18-A Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kemudian terdakwa Budi Kurniawan selaku Direktur Utama PT. GMA menyanggupi permintaan H. Sriyono untuk mengikuti tender pengadaan Mobil Perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak tersebut,” kata jaksa Ludjeng diruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Tertarik dengan peluang tersebut sambung Jaksa Ludjeng, selanjutnya tanggal 22 September 2019 PT GMA mengikuti tender sebanyak 20 unit, tanggal 26 September 2019 sebanyak 1 unit, tanggal 27 Sepember 2019 sebanyak unit dan tanggal 29 September 2019 sebanyak 48 unit.

“Termin 1 Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan Nomor : 04/D/III/5/PL.04.01/BAST/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 sejumlah 21 Unit. Termin 2 BAST pekerjaan Nomor : 04/D/III/5/PL.04.01/BAST/12/2019 tanggal 5 Desember 2019 sejumlah 35 Unit. Termin 3 BAST pekerjaan Nomor : 04/D/III/5/PL.04.01/BAST/10/2019 tanggal 14 Desember 2019 sejumlah 14 Unit,” sambung Jaksa Ludjeng.

Lanjut Jaksa Ludjeng, Termin 1 dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2019 untuk 21 unit sebesar Rp. 5.705.700.000. Termin 2 dilakukan pada tanggal 5 Desember 2019 untuk 35 Unit sebesar Rp. 9.509.500.000. Termin 3 dilakukan pada tanggal 14 Desember 2019 untuk 14 Unit sebesar Rp. 3.803.800.000.

“Ternyata saat jatuh tempo tanggal 6 Maret 2020, cek yang dicairkan H. Sriyono ditolak oleh Bank Commonwealth akibat saldonya tidak mencukupi. Saat ditagih oleh H. Sriyono dibayar oleh terdakwa Budi Kurniawan dengan cara ditransfer ke BCA Norek. 2213027557 atas nama PT. TMP yaitu tanggal 9 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.250 miliar pada tanggal 9 Maret 2020 dan tanggal 24 Maret 2020 dibayar lagi Rp. 1 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp. 7.470 miliar,” lanjut Jaksa Ludjeng membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Budi Kurniawan, SE.

Dikonfirmasi selepas sidang, Kiemas Mohammad Fauzi selaku kuasa hukum Budi Kurniawan SE menilai kalau kasus yang menjerat kliennya disebabkan bisnis semata yang sama sekali tidak didasarkan faktor kesengajaan. Menurut Kiemas, dalam kondisi Pandemi memang terjadi kerugian sehingga kliennya belum bisa melunasi pembayaran-pembayaran

“Ini hanya masalah bisnis semata yang memang sepi di masa Pandemi,” katanya di PN Surabaya.

Terkait adanya perbedaan penilaian antara kliennya dengan PT TMP, sehingga PT TMP membawa perkara ini keranah pidana, Kiemas menyatakan bahwa kliennya menyadari hal tersebut.

“Klien kami, Budi Kurniawan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang terjadi. Lelang itu ada dan sudah dikerjakan. Hanya saja ada pembayaran untuk material dan sebagainya dari pihak ketiga yang terlambat. Akhirnya karena belum selesai, oleh PT TMP klien saya dilaporkan. Ini murni karena faktor bisnis dan bukan karena ada unsur kesengajaan,” pungkas Kiemas dari Kiemas dan Indra Law Office. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait