“Kliennya saya (Djarwo Surjanto, red) memang ditetapkan sebagai tersangka,” aku Sudiman Sidabuke, usai menemani proses pemeriksaan Djarwo Surjanto di ruang penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (10/11/2016) malam.
Hanya saja, kata Sudiman, penetapan tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak terhadap mantan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria (RS) itu masih banyak mengundang tanya. Alasannya, selama ini, DS tidak pernah atau menerima aliran dana dari kasus pungli tersebut.
“Dari sejumlah pertanyaan yang disodorkan, kami tidak menemukan aliran dana seperti yang dipersoalkan sejak Juni 2016. Sama sekali tidak ada. Apalagi klien saya mengaku juga tidak mengenal Augusto, dan tidak pernah menerima aliran dana yang dimaksud. Yang jelas, saya sebagai lawyer beliau, tidak menemukan dua alat bukti itu,” jelas pengacara berkacamata itu.
Disinggung proses penahanan DS setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sudiman dengan sigap menyatakan, bahwa Djarwo Surjanto belum ditahan. Sebab, penahanan tersangka sangat berkaitan dengan waktu selama 1×24 sejak dilakukannya penangkapan. “Jadi, kalau tadi penangkapannya jam 13.00, berarti besok berakhir pada jam yang sama saat dilakukan penangkapan. Kalau memang toh tidak kuat cukup bukti dan sependaapat dengan kami, tidak dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.