SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan pembelian kayu dengan terdakwa Imam Santoso, direktur Utama PT Daha Tama Adikarya. Dalam surat dakwaan, terdakwa Imam Santoso dikenakan pasal 378 KUHP. Rabu (28/4/2021).
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim I Ketut Tirta dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak mengatakan bahwa pada kasus ini saksi korban Wiliyanto Wijaya Jo merugi 6,1 miliar rupiah.
Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan tanggal 21 September 2017 Terdakwa Imam Santoso bertemu dengan Wiliyanto Wijaya Jo di hotel Garden Palace Surabaya, Jl. Yos Sudarso Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Imam menunjukan kepada Wiliyanto Wijaya Proposal Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu No 06/S-VLK/GRS/Xi/2018 yang dikeluarkan PT Global Resource Sertifikasi No 012/SPHPL/GRS/VIII/2015 tentang usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam tahun 2018 dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Selain itu terdakwa mengaku memiliki HPH baru di Sulteng di Camp Logpon Panjokan desa Huhak, kecamatan Bunta kabupaten Banggai Sulteng berupa kayu indah, kayu meranti dan kayu rimba campuran dan sanggup bekerjasama melakukan penebangan sendiri. Terdakwa juga mengatakan membutuhkan pembeli dengan bujuk rayu apabila hutan masih baik dan kayunya bagus yang dapat memenuhi pengiriman secara rutin,” kata Jaksa Irene Ulfa dalam persidangan secara online di ruangan sidang Cakra PN Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Imam juga menunjukkan rekapitulasi kayu yang akan ditebang kepada Wiliyanto Wijaya. Imam Santoso juga menunjukkan hasil penghitungan keuntungan jika Wilyanto bersedia membeli kayu-kayunya.
Tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indah dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik atau setara Rp 18 miliar yang dikirim secara bertahap.
“Akan tetapi setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar 6,1 miliar rupiah dari korban, terdakwa sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan pengiriman sisa kayu,” terang Jaksa Irene.
Celakanya sisa uang sebesar Rp 3.611.440.020 yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban,
“Melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” pungkas Jaksa Irene Ulfa. (Han)