Dirut PT Darmi Bersaudara dan Vicky Hartono Berdamai, Laporan Cek Kosong Dicabut

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus penipuan cek blong Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono yang dilaporkan Dirut PT. Versailles Indomitra Utama, Vicky Hartono ke Polrestabes Surabaya berujung damai. 

Herman Susilo selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, perdamaian tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Desandrian Rines Pradana selaku manajer keuangan PT Darmi Bersaudara Tbk di Polrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020).

“Benar sudah ada perdamaian, tadi kami sudah menandatangani perjanjian perdamaiannya,” kata Herman saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Surabaya tadi sore.

Dalam perjanjian damai tersebut, lanjut Herman, ada 4 poin yang telah disepakati bersama. Salah satunya adalah PT. Darmi Bersaudara Tbk telah memberikan pembayaran sebesar Rp 650 juta sebagai pengganti cek kosong yang diberikan ke PT. Versailles Indomitra Utama. 

“Jadi masih ada kekurangan pembayaran utang sebesar 550 juta rupiah dan rencananya akan dibayar saat proses PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya,” sambung Herman. 

Terkait kelanjutan proses hukum yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes.Sby atas cek kosong tersebut, Herman mengaku akan mengajukan permohonan pencabutan laporannya.

“Dikabulkan atau tidak itu adalah  kewenangan penyidik,” ucapnya.

Saat ini, masih kata Herman, pihaknya akan  fokus pada permohonan PKPU- nya terhadap PT Darmi Bersaudara Tbk yang telah dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. 

“PKPU yang kita mohonkan dikabulkan,  selanjutnya adalah rapat kreditur dan pencocokan tagihan serta pencocokan piutang,” terangnya.

Saat ditanya kapan pelaksanan kelanjutan PKPU tersebut, Herman menyatakan masih menunggu jadwal dari pengadilan.

“Kami masih menunggu jadwalnya,” tandas Herman.

Diketahui, Kasus penipuan cek kosong ini dilaporkan bermula saat PT Darmi Bersaudara, Tbk melantai di bursa. Kemudian dalam perjalanannya, perusahaan perdagangan kayu itu kebanjiran pesanan dari luar negeri. Sayangnya, perusahaan tersebut kekurangan modal kerja dan meminta bantuan pada Vicky Hartono (pelapor) untuk dikenakan dengan pemodal dan berhasil mendapatkan suntikan dana. 

Namun tindakan Nanang justru memperlakukan Vicky pada koleganya lantaran modal yang diberikan sang relasi tak kembali. Karena merasa beban moral, Vicky pun membayar pinjaman modal pada sang kolega yang telah diberikan ke Nanang.

Selanjutnya, Nanang membuat pernyataan pengakuan utang sebesar Rp 1,27 milliar dan selanjutnya  Nanang sulit dihubungi. Seiring waktu,  Nanang selaku Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk memberikan sejumlah cek pada Vicky dengan total Rp 650 juta. Namun cek tersebut tidak bisa dicairkan alias blong. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait