Dirut PT GMA Divonis 15 Bulan, Rolland Ellyas Potu : Kita Akan Tinjau Pertimbangan Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Budi Kurniawan S.E, Direktur Utama PT. Gajah Mada Abadi (GMA) sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan Rp. 7.470 miliar, bisa bernapas lega. Budi dijatuhi putusan 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin hakim ketua Suparno.

Dalam amar putusannya, hakim Suparno menyatakan terdakwa Budi Kurniawan S.E,
terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa kepadanya, yaitu penipuan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Kurniawan S.E terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa. Menghukum terdakwa Budi Kurniwan SE dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” kata Hakim Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (9/2/2022).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Budi Kurniawan yang sebelumnya dituntut dengan pidana 2,5 penjara oleh Jaksa karena dinilai bersalah sesuai dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Ludjeng menyatakan hal yang sama yaitu menerima putusan tersebut

“Kami menerima yang mulia,” tutur jaksa Ludjeng.

Dikonfirmasi selepas sidang, Rolland Ellyas Potu, kuasa hukum terdakwa mengaku akan berkordinasi dulu dengan kliennya untuk menentukan apakah akan menerima (putusan) atau melakukan upaya hukum.

“Kita akan tinjau lebih dulu bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan,” katanya usai sidang.

Rolland menilai, kemungkinan besar yang menyebabkan majelis hakim memberikan putusan 15 bulan terhadap kliennya adalah cek kosong.

“Mungkin itu, memang karena yang dijadikan alat bukti yang diajukan jaksa di persidangan adalah cek kosong. Makanya ada dua dakwaaan dari jaksa yaitu penipuan dan penggelapan. Namun pada saat penuntututan ternyata satu dakwaan saja yang dipakai oleh jaksa yaitu penipuan,” tandas Rolland dari law office P-P & Partner.

Diketahui, Budi Kurniawan S.E, Direktur Utama PT. Gajah Mada Abadi (GMA) jalan Kedungturi No. 18-A Kecamatan Taman, Sidoarjo diduga merugikan PT Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP), perusahaan yang bergerak dibidang penjualan mobil dengan merek Daihatsu di jalan Prof. Dr. Soepomo No 31 Tebet Jakarta Selatan, sebesar Rp. 7.470 miliar.

Jaksa Kejati Jatim Ludjeng dalam surat dakwaanya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi adanya tender pengadaan Mobil Perlindungan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak yang masuk ke H. Sriyono, Kepala Divisi Fleet dan Pesanan Penjualan Pemerintah PT TMP.

Selanjutnya H. Sriyono berupaya menghubungi perusahaan yang bergerak pada bidang karoseri agar mengikuti tender pengadaan Mobil Perlindungan tersebut.

Akhirnya H. Sriyono berkenalan dengan Anthony Tjipta Hartawan, Marketing PT GMA perusahaan yang bergerak dalam bidang karoseri kendaraan yang beralamat di jalan Kedungturi No. 18-A Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kemudian terdakwa Budi Kurniawan selaku Direktur Utama PT. GMA menyanggupi permintaan H. Sriyono untuk mengikuti tender pengadaan Mobil Perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak tersebut.
Tertarik dengan peluang tersebut, selanjutnya tanggal 22 September 2019 PT GMA mengikuti tender sebanyak 20 unit, tanggal 26 September 2019 sebanyak 1 unit, tanggal 27 Sepember 2019 sebanyak unit dan tanggal 29 September 2019 sebanyak 48 unit.

Termin 1 Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan No: 04/D/III/5/PL.04.01/BAST/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 sejumlah 21 Unit. Termin 2 BAST pekerjaan Nomor : 04/D/III/5/PL.04.01/BAST/12/2019 tanggal 5 Desember 2019 sejumlah 35 Unit. Termin 3 BAST pekerjaan No : 04/D/III/5/PL.04.01/BAST/10/2019 tanggal 14 Desember 2019 sejumlah 14 Unit.

Termin 1 dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2019 untuk 21 unit sebesar Rp. 5.705.700.000. Termin 2 dilakukan pada tanggal 5 Desember 2019 untuk 35 Unit sebesar Rp. 9.509.500.000. Termin 3 dilakukan pada tanggal 14 Desember 2019 untuk 14 Unit sebesar Rp. 3.803.800.000.

Ternyata saat jatuh tempo tanggal 6 Maret 2020, cek yang dicairkan H. Sriyono ditolak oleh Bank Commonwealth akibat saldonya tidak mencukupi. Saat ditagih oleh H. Sriyono dibayar oleh terdakwa Budi Kurniawan dengan cara ditransfer ke BCA Norek. 2213027557 atas nama PT. TMP yaitu tanggal 9 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.250 miliar pada tanggal 9 Maret 2020 dan tanggal 24 Maret 2020 dibayar lagi Rp. 1 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp. 7.470 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait