Jakarta, beritalima.com| – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai sidangkan kasus korupsi timah yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Timah.
Dalam sidang tersebut, agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Terdakwa MB Gunawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sebagai informasi, Riza Pahlevi Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016-10 Februari 2010 dan MB Gunawan merupakan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
Adapun Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 2 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jurnalis: Rendy/Abri