TRENGGALEK, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyukseskan program negara, mendorong keikutsertaan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka menggelar sosialisasi bertajuk “Peningkatan Sumberdaya Aparatur Pemerintah Desa di Bidang Hukum” di Balai Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Rabu (4/4/2018).
Acara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Umaryadi SH MH, ini diikuti kepala dan perangkat desa se-Kecamatan Gandusari. Selain sosialisasi, dilakukan penyerahan santunan kematian dan hari tua peserta atas nama Sudarto, mantan Kades Wonorejo yang meninggal dunia pada bulan Maret 2018.
Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Umaryadi SH MH, mengatakan, instansi Kejaksaan memiliki atensi yang besar untuk turut menyukseskan program negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Umaryadi menegaskan, Kejaksaan Negeri Trenggalek terus berupaya melaksanakan program dalam mendukung suksesnya pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Makna yang ingin kami sampaikan, betapa pentingnya manfaat yang akan kita peroleh dengan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Umaryadi.
Dia berharap, pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan ini selain wajib diikuti juga diminta untuk disampaikan ke masyarakat dan perangkat desa lain.
Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) atas nama almarhum Sudarto diserahkan secara simbolis oleh Fenny Andry Pratiwi yang mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Arie Fianto Syofian, yang mohon maaf tidak bisa hadir karena ada perintah tugas di Surabaya. Santunan tersebut diterima istri almarhum Sudarto, Musriati.
Dijelaskan oleh Fenny, meskipun almarhum belum lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun hak dari almarhum tetap diterimakan secara penuh. Santunan itu berupa JHT mulai Januari sampai Maret 2018 sejumlah Rp 258 ribu, dan JKM sebesar Rp 24 juta.
“Di BPJS Ketenagakerjaan santunan kematian tidak ada syarat jangka waktu, dan tidak melihat berapa lama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, ketika tenaga kerja sudah terdaftar dan sudah membayar iuran, maka hak dari peserta pasti diberikan sepenuhnya ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian ataupun risiko sosial lain akibat kecelakaan kerja,” terang Fenny.
Dihubungi melalui ponselnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Arie Fianto Syofian, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah desa yang telah dengan sadar mendaftarkan seluruh perangkat desanya ke program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai Badan Hukum Publik yang mengemban amanat negara sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan hadir di tengah masyarakat pekerja dalam upaya memberikan “Kepastian Jaminan” saat yang bersangkutan melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari,” kata Arie.
“Karena itu, bagi perangkat desa yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan kami sampaikan untuk segera bergabung, karena risiko sosial sangat mungkin terjadi dan menimpa siapapun, kapanpun dan dimanapun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mujianto selaku wakil dari para kepala desa se-Kecamatan Gandusari, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya kalangan kepala dan perangkat Desa di Kecamatan Gandusari dan Kabupaten Trenggalek pada umumnya.
Mujianto dan rekan perangkat desa lain mengaku telah berkomitmen untuk terus memasyarakatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Trenggalek. (Ganefo)
Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar menyerahkan santunan kematian dan JHT almarhum Sudarto di tengah acara sosialisasi ke para perangkat desa se-Kecamatan Gandusari, Trenggalek, yang dihadiri Kajari Trenggalek, Umaryadi SH MH, Rabu (4/4/2018).