MADIUN, beritalima.com- Pengelola usaha pariwisata di Kota Madiun, Jawa Timur, rupanya masih banyak yang belum mengantongi izin operasional. Hal ini salah satunya dikarenakan para pengusaha kurang mendapatkan informasi tentang adanya persyaratan untuk membuka usaha tersebut.
Fenomena tersebut diungkapkan oleh Kasi Pengelolaan Kepariwisataan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Madiun Dewanto saat wawancara disela acara Sosialisasi Pengelolaan Usaha pariwisata 2019 di Ballroom The Sun Hotel Madiun, Senin 18 November 2019.
‘’Selama ini masih banyak yang mengira kalau IMB (izin mendirikan bangunan, red) dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata, red) saja sudah cukup. Padahal, setelah itu masih ada izin operasional yang harus dipenuhi,’’ tuturnya.
Izin operasional merupakan persyaratan terakhir agar usaha pariwisata dapat dibuka. Dewanto pun menjelaskan cara pengajuannya. Yakni, setelah mendapatkan TDUP, pengusaha mengajukan rekomendasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Disbudpar Jatim akan melakukan verifikasi lapangan bersama Disbudparpora Kota Madiun. Jika data yang diajukan sudah sesuai, maka Disbudpar Jatim akan mengeluarkan surat rekomendasi yang dapat diajukan oleh pengusaha ke badan sertifikasi usaha. Kemudian, keluar surat berupa sertifikat yang disebut dengan izin operasional.
Karenanya, untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha, Disbudparpora menyelenggarakan sosialisasi dua kali setahun. Harapannya, semakin banyak pengusaha di Kota Madiun yang memenuhi izin operasional.
Usaha pariwisata dalam hal ini terdiri atas 13 bidang usaha pariwisata yang di-breakdown menjadi 65 usaha pariwisata. Di antaranya, hotel, restoran, hingga tempat hiburan malam.
Sementara itu, Wakil Walikota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri saat menghadiri kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemkot telah meningkatkan inovasi. Khususnya, pada bidang perizinan. Sehingga, proses pengajuannya lebih mudah, cepat, dan transparan.
Sosialisasi Pengelolaan Izin Usaha Pariwisata juga menghadirkan narasumber ahli. Yakni, Chief Executive Officer PT Megah Tritunggal Mulia Dr. Bambang Hermanto GHB. Dalam kegiatan tersebut, Bambang menjelaskan mudahnya proses perizinan yang telah diatur oleh pemerintah. ‘’Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus izin usaha,’’ tegasnya. (Diskominfo).
Inda Raya (atas).