Disdik Kota Malang Langgar Kebebasan Pers

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com–  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang telah melanggar Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pasalnya di Dinas pendidikan setiap insan pers yang ingin menemui kepala dinas, wajib menyerahkan semua alat komunikasi seperti Hanphone, tas beserta isinya kepada resepsionis.

Menurut Zubaidah Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang menegaskan bahwa aturan itu diterapkan sejak lama, dan itu aturan yang harus dipenuhi.

“Semua wartawan yang ingin menemui harus mematuhi semua aturan yang dibuat di sini,” ungkap Zubaidah, Senin 16/10/17.

Terkait itu Sugeng Irawan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya mengecam keras aturan yang dibuat di Disdik, hal itu dinilai telah melanggar UU pers.

“Kalau tidak ada alat komunikasi, kalau ada gugatan dari pihak terkait bagaimana?, ini sudah melanggar kebebasan pers,” tegasnya.

Menurutnya dinas pendidikan bukan tempat steril, seperti penjara memang tidak boleh ada alat komunikasi apapun.

“Disdik itu tempat steril apa penjara, kalau penjara memang harus ada aturan seperti itu, kalau memang ada aturan seperti harusnya ada sosialisasi,” tandasnya. (Gie) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *