Jombang Pentingnya pengelolaan aset pada tingkat satuan pendidikan dengan updating data kartu inventaris ruangan (KIR) sebagai aksi perubahan atau laporan aksi perubahan pelatihan kepemimpinan pengawas tahun 2025. Aset ini termasuk aset barang milik daerah (BMD) yang harus dijaga keberadaannya.
Demikian hal itu diucapkan Dyah Tri Hekmawati, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, berhasil diminta tanggapannya usai membuka Sosialisasi BMD pada satuan pendidikan yang sigelar di aula 2, Gedung Disdikbud Jombang, Senin (10/3/2025).
“Aset Barang Milik Daerah ( BMD) merupakan harta yang harus dijaga keberadaannya, memberikan penjelasan bagaimana mengelola namun ada sedikit tercatat data KIR di sekolah sekolah walaupun barangnya masih bagus tapi sudah tidak digunakan harus dihapus,” ujarnya.
Aset itu sikatakan Dyah, bisa berupa buku maupun barang bercorak kesenian, jadi barang barang tersebut ujarnya barang barang tersebut kalau sudah rusak dan tidak terpakai.
“Meskipun barang barang tersebut tidak rusak dan tidak terpakai atau masih bagus bisa dipindahtangankan. Itu prosesurnya bagaimana, itu ada di BKAD,” jelasnya.
Lanjutnya, barang yang sudah rusak diajukan untuk dihapus dan tidak terimventarisir lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. “Misalkan hilang karena apa atau kena muaibah bencana itu harus dihapus,” terangnya.
Soal data, datanya ada di sekolah namun sudah tidak digunakan karena kurikulumnya sudah tidak sesuai sekarang pakai kurikulum merdeka belajar. Seperti buku KTSP yang audah tidak terpakai bisa dipindahtangankan bagi yang membutuhkan tapi ada prosedurnya.
“Tata caranya gimana itu kita sampaikan sekarang ke SD, SMP da kami ngundang BKAD sebagai narasumbernya,” tuturnya.
Lanjutnya, masa buku tidak ada batasnya untuk mapel SD dan SMP namun sepanjang masih digunakan dan baik namun bila kurikulumnya sudah tidak sesuai sudah tidak bisa digunakan dan harus dihapus dari Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Tiap sekolah ada kartu KIB nya, diperkirakan lebih 17 ribu barang milik daerah yang tersebar di semua sekolah seperti buku buku pelajaran dan barang bercorak kesenian seperti gamelan, drum band, perlengkapan olahraga dan lain sebagainya,” tegasnya.
Sambungnya, yang menentukan barang rusak berat, ringan, sedang itu BKAD termasuk eksekusi penghapusan sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang hanya mengusulkan.
“Diperkirakan dalam waktu dekat ini atau dalam satu bulan audah bisa dieksekusi,” sambungnya.
Jurnalis : Dedy Mulyadi




