Jombang | beritalima.com – Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Hibah Urusan Pendidikan Tahun 2026, dibuka Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid, tepatnya di Aula 1 Disdikbud Jombang, Jalan Patimura, Senin (12/1/2026). Peserta sebagian besar Kepala Sekolah serta bendahara sekolah jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta se – Kabupaten Jombang.
Abdul Majid dalam sambutannya mengatakan, pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap juknis hibah sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan bantuan pendidikan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerjakan apa yang menjadi tanggung jawab anda, laporkan apa yang anda kerjakan, dan pastikan setiap rupiah memberi manfaat nyata bagi masa depan generasi kabupaten Jombang,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ruang lingkup hibah urusan pendidikan, mekanisme pengajuan, persyaratan administrasi, tata cara penyaluran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Materi disampaikan secara rinci agar dapat dipahami dan diterapkan secara tepat oleh satuan pendidikan.
Para peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi yang juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab, sehingga sekolah dapat mengklarifikasi berbagai hal teknis terkait pelaksanaan hibah. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jombang mampu melaksanakan pengelolaan hibah pendidikan tahun 2026 secara efektif, tepat sasaran, serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Di lain tempat, Sekdin Dikbud Jombang, Abdul Majid membuka Diskusi Panel yang diselenggarakan Forum Konsultasi Publik lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senin (12/1/2026). Tepatnya di Aula 2 membahas Evaluasi Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyewaan Gedung Kesenian dan Aula Terbuka.
Abdul Majid dalam sambutannya, menekankan pentingnya evaluasi standar pelayanan publik secara berkala serta penyusunan SOP yang jelas dan mudah dipahami sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hadir perwakilan Bagian Organisasi Kabupaten Jombang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, pemerhati budaya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jombang, serta Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang.
“Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran konstruktif demi mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Abdul Majid.
Lebih lanjut, diskusi panel yang dipandu Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Diah Tri Hekmawati. Peserta yang mengikuti jalannya diskusi secara aktif menyampaikan pandangan, evaluasi, serta rekomendasi terkait pelaksanaan standar pelayanan publik yang telah berjalan, sekaligus memberikan masukan terhadap penyempurnaan SOP penyewaan gedung kesenian dan aula terbuka agar lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ditegaskan Abdul Majid, menjaga komitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang partisipatif dan responsif.
“Hasil diskusi panel ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan standar pelayanan publik tahun 2026 serta penetapan SOP penyewaan fasilitas kesenian dan aula terbuka yang lebih berkualitas dan akuntabel,” pungkas Sekdin Dikbud Jombang.
Jurnalis: Dedy Mulyadi








