KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Setelah melalui proses panjang termasuk pemberkatan di gereja, Yafet Bakahusu dengan Nya Sutinah resmi tercatat sebagai pasangan suami istri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KabupatenKepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) Meski ditutupi masker, wajah mereka nampak ceria memperlihatkan Akta Nikah.
Kedua mempelai yakni : Yafet Bakahusu (37) dan Istrinya Nya. Sutinah (28) mengatakan bahwa
Pelayanan dikantor Dukcapil sangat bagus, dan untuk keluhan-keluhan cepat mendapatkan solusi yang terbaik dan akhirnya bisa selesai. Untuk pengurusan data-data yang diperlukan untuk kedepanya, bisa mempermudah pernikahan, “ujarnya.
Menurut Pendeta Gerja Betel Indonesia Sanana, Jaksen Rebut (47) mengatakan dengan ada pernikahan dikantor Dukcapil ini adalah salah satu bagian dari pada keterkaitan pernikahan produk super ini.
Jadi, Dengan demikian apa yang kita kesankan kita tekat pernikahan di gereja itu, berkaitan sekali dengan syarat pernikahan secara catatan sipil, “Maka dengan demikian, akhirkya kita alur hukumnya sudah jelas kini, catatan sipil menjadi bagian dari pada apa yang di sahkan di gereja.
“Ini merupakan suatu ungkapan dari pada KAHAN di gereja itu. Kalau Undang -Undang perkawinan secara kristiani itu pasti di sahkan juga di catatan sipil, “Sebenarnya pernikahan ini sudah dilaksanakan pada bulan Desember secara gerejawi tetapi, catatan sipilnya belum di laksanakan karena alasan sesuatu dan lain hal. Maka, pada kesempatan ini kami bisa sempat untuk membawa pasangan ini untuk di nikahkan secara catatan sipil, “ungkap Jaksen
Untuk itu, Sekretariat Dukcapil Kepulauan Sula, Namri Alwi menjelaskan bahwa, pada hari ini mereka baru saja melangsungkan Akta Perkawinan pasangan non muslim yang sesuai amanat UU No 1 tahun 74 ‘peraturan pemerintah No 9 tahun 75, di mana, ‘setiap warga negara yang non muslim harus mencetakan atau membuat Akte perkawinannya di dinas Duk Capil setempat, “Kata Namri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula, Bambang Fataruba saat diwawancari beritalima, com, diruang kerjanya, Kamis (18/06/20)
kemarin, Ia menjelaskan bahwa, Ini merupakan salah satu syarat dari Undang – Undang bahwa, setiap warga negara yang melakukan pernikahan harus tercatat, “ucap Bambang.
Lanjut Bambang, Kalau bagi umat muslim tercatat di kementrian agama atau Bimbingan Perilaku Anak (BPA) pelaksanaan. Ini pernikahan umat nasrani, mereka sebelumnya sudah melakukan pernikahan di gereja secara keagamaan.
Untuk tercatat dalam negara, maka kami mempunyai kewajiban untuk melakukan pernikahan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan, Dan catatan sipil yang hari ini kita laksanakan satu pasang untuk pernikahan umat nasrani.
Dua minggu lalu kami juga pernah melaksankan hal ini yakni seorang TNI dari pulau Mangoli Falabisahaya dan hari ini kami melayani seluruhnya pelaksanaan pencatatan pernikahan ini gratis dan tidak di pungut biaya, “jelasnya. [DN]