Disdukcapil Sukabumi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

  • Whatsapp

SUKABUMI, beritalima.com Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, melakukan dan melaksanakan acuan yg telah berpedoman pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 PASAL 2a.

“Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 yakni bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan serta mempertimbangkan, bahwa sampai saat ini cakupan perekaman KTP elektronik, baru mencapai 86%. Dan bahkan untuk akta kelahiran mencapai 61,6%,” ujar H Sofyan Effendi Kepala Disdukcapil Sukabumi Kepada beritalima.com.

Dan mengacu kepada amanah permendagri no 8 tahun 2016, menurut Effendi diharuskan untuk membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP – el, serta memberikan pelayanan rekam cetak bagi masyarakat yg di luar domisili .

“Dan diwajibkan melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus ,mall, perusahaan , panti jompo bahkan ke desa dan kelurahan,” katanya.

Dan agar secara bertahap, lanjut Effendi semua unit layanan yang ditunjuk dapat menggunakan alat baca KTP- El card reader. Sedangkan untuk penerbitan akta kelahiran mengacu pada pedoman permendagri no 09.

“Hal itu agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk ke depannya,” tukasnya.

Andi liputan sukabumi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *