Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Tgk Muharuddin itu turut dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRA, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan organisasi masyarakat.
Penyampaian LKPJ Gubernur Aceh tahun 2015 tersebut sempat tertunda beberapa waktu yang lalu karena berbagai kesibukan DPRA dan Gubernur Aceh sehingga baru dapat disampaikan dan diserahkan hari ini oleh Gubernur Aceh.
“Kami ucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh karena telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2015,” kata Zaini dalam laporannya.
Zaini Abdullah menjelaskan, penyusunan LKPJ Gubernur Aceh tahun 2015 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Aceh sebagaimana ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA tahun 2012-2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2015.
Selain itu lanjut Zaini, penyusunan LKPJ tersebut juga mengacu kepada visi dan misi Pemerintah Aceh sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMA dan dijabarkan dalam RKPA.
“Visi dan misi ini diimplementasikan dengan sepuluh program prioritas Pemerintah Aceh,” kata Zaini
Sepuluh Program tersebut kata Zaini, adalah program reformasi birokrasi dan tata kelola, keberlanjutan perdamaian, dinul Islam, adat dan budaya, ketahanan pangan dan nilai tambah pertanian, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang terintegrasi, sumber daya alam berkelanjutan serta program kualitas lingkungan dan kebencanaan.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh , Tgk. Muharuddin, menyampaikan bahwa DPR Aceh akan mempelajari dokumen LKPJ Gubernur Aceh tahun 2015.
Hasil kajian dari anggota DPR Aceh terhadap LKPJ tersebut kata Muharuddin akan dituangkan dalam keputusan DPR Aceh dalam bentuk rekomendasi dan catatan-catatan strategis yang berupa saran dan dan masukan terhadap kinerja Pemerintah Aceh agar bisa lebih baik lagi di masa yang akan datang.
“DPR Aceh akan membahas rekomendasi ini secara internal, dan akan disampaikan kembali kepada Gubernur paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” kata Muharuddin,’’(**)