Aceh, Beritalima.com ( Seorang personel Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dilaporkan melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Yang bersangkutan diketahui telah berada di luar negeri dan diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang meninggalkan dinas tanpa izin resmi dari pimpinan satuan.
Menurut Joko, dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan militer Rusia tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelum meninggalkan tugas, yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri dan pernah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Atas perbuatan itu, Bripda Muhammad Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan khusus di Yanma Brimob berdasarkan putusan Sidang KKEP pada 14 Mei 2025.
“Yang bersangkutan pernah menjalani sidang KKEP dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP,” ujar Joko dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Setelah menjalani sanksi tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat tidak masuk dinas sejak Senin, 8 Desember 2025, tanpa keterangan yang jelas. Ketidakhadiran itu kemudian berujung pada upaya pencarian oleh satuan terkait.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Rio secara tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Dalam pesan itu juga ditampilkan proses pendaftaran hingga informasi nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel, yang kemudian dikonversi ke rupiah. Informasi tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan militer asing.
Joko menjelaskan, sebelum menerima pesan tersebut, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio. Selain itu, surat panggilan dinas telah dilayangkan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan.
Karena tidak ada respons, kasus ini kemudian dilaporkan ke Bidpropam Polda Aceh. Satbrimob Polda Aceh selanjutnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026 terkait disersi yang dilakukan oleh Bripda Muhammad Rio.
Dari hasil penelusuran, Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Bripda Rio diketahui melakukan perjalanan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju China pada Desember 2025.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio kembali disidang Komisi Kode Etik Polri secara in absentia dan dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan kepolisian. Putusan akhir Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah yang bersangkutan tercatat telah tiga kali menjalani sidang kode etik.(**)








