Dishub Jatim Permudah Ngurus Surat Izin Secara Online

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, memberi kemudahan terkait terobosan perijinan yang saat ini menjadi kewenangan pusat, bagi pengusaha karoseri yang sebelumnya harus mengurus perijinan ke Jakarta, saat ini tidak perlu pengusaha karoseri datang ke Jakarta.

“Ini pilot project tentang inovasi perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun pengusaha karoseri yang mengurus Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor tidak perlu datang ke Kemenhub di Jakarta,” ungkap Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MTĀ Kepala Dishub Jatim, kepada awak media, saat Pameran di Jakarta, Kamis (14/09).

Menurut Kadishub dalam program ini, petugas kemenhub juga tidak perlu datang ke daerah atau karoseri untuk cek fisik kendaraan. Semua proses itu bisa dibantu oleh Perugas dariĀ  Dinas Perhubungan provinsi.

“Pengusaha tetap duduk di kantornya masing masing, proses perijinan terselesaikan dengan sistem online, dan proses yang semula butuh waktu lebih dari 1 bulan, kini 1 hari atau 2 hari terselesaikan,” papar Wahid.

Selain iti keuntungan lainnya dalam progam baru pengusaha tidak kehilangan biaya transportasi ke Jakarta, juga tidak kehilangan biaya akomodasi selama kepengurusan di Jakarta. Mengurus SRUT selama ini mengharuskan perusahaan karoseri datang beberapa kali ke kantor Kemenhub.

“Prosesnya, karoseri cukup upload data secara online ke Dinas Perhubungan Provinsi. Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik kendaraan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan provinsi, hasilnya dikirim secara online ke Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Setelah dicek oleh petugas kemenhub dan ditanda tangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, dikirim secara on line ke Dishub prov, selanjutnya oleh Dishub prov dikirim ke Karoseri,” kata dia.

Menurutnya Ini salah satu sampling bahwa P
pemerintah betul betul memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, sistem ini juga menghindarkan timbulnya pungli.

Untuk mengatur itu, lanjutnya telah dibuat MoU antara Kemenhub dengan Pemprov Jatim nomor : Hk.201/2/7/DJPD/2017 dan Pergub Jatim nomor 188.4/2078/113.3/2017.

“Pelayanan SRUT online hasil pengembangan kebijakan sinegis Pusat-Daerah dengan mengoptimalkan peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi, dan telah di launching pada 5 Septembwr 2017 oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jatim,” lanjut Wahid.

Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi karoseri, dan secara nasional dampaknya sangat besar, karena di Jatim saja rata rata perbulan mengurus SRUT 1.700 kendaraan.

“Diharapkan semua perijinan yg menjadi kewenangan pemerintah pusat, dapat mencontoh pelayanan SRUT ini,” tandasnya. (Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *