Dishub Jombang Akan Evaluasi Perda Terkait Retribusi Parkir

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Kantong – kantong parkir selama ini terlihat ada di beberapa tempat selain di tepi jalan ada di tempat rekreasi seperti Alun alun, Kebonrojo, Taman Keplaksari dan Taman Tirta Wisata. Bahkan di tempat event pun kerap terjadi penumpukan kendaraan roda dua dan roda empat berparkir seperti GOR Merdeka, Stadion Sepak Bola, dan Lapangan Tenis Indoor.

Parkir di tempat rekreasi maupun ditempat event, masing – masing dimiliki instansi berwenang kendati ada instansi yang secara hukum resmi telah menarik retribusi perparkiran baik sepeda motor maupun mobil dan bus pariwisata untuk ziarah ke Makam KH. Hasyim Asy’ari Tebuireng tapi ada juga kawasannya seperti di GOR, Stadion dan lapangan tenis indoor digunakan parkir juga bila ada event.

Sedangkan instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki wilayah kewenangannya di Alun – Alun, Kebonrojo, dan Taman Keplaksari secara legalitas belum terlihat pihak ketiga yang mengatakan blak blakan bekerjasama untuk mengelola parkir. Selama ini dari pantauan beritalima dikelola warga sekitar belum lagi ada parkir tumpah sampai ke badan jalan dengan sendirinya warga sekitar membuat blok – blok parkir di badan jalan.

Dari pantauan media online beritalima.com ini ada plus minus manakala lahan perparkiran dikerjasamakan pihak ketiga berbentuk CV atau PT yang pada gilirannya akan memberatkan masyarakat Jombang juga terutama yang berpenghasilan dibawah rata – rata karena perparkiran pihak ketiga berbentuk PT atau CV pasti jam – jaman, seperti parkir di stasiun kereta api jam pertama sampai jam berikutnya biaya parkir terus berjalan.

Persoalan parkir di amanatkan beberapa Perda Kabupaten Jombang, diantaranya Perda No5 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda No5 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masing – masing Perda memberikan penjelasan yang spesifik dan masing – masing memiliki penekanan. Parkir berdasarkan Perda No5 penekanannya di ruang milik jalan dan bisa dikerjasamakan sedangkan parkir berdasarkan Perda No5/2020 penekannya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Budi Winarno, S.T., M.M., M.Si persoalan perlu ada ketegasan dan perlu mengevaluasi perda terutama yang berkaitan dengan perparkiran. Selama ini yang diketahui Kadishub, parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan mulai dari objek retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sampai masa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Kantong – kantong parkir yang selama ini berada di wilayah kewenangan yang berbeda sebaiknya dikelola satu OPD dan kalo bisa dikelola pihak ketiga,” jelas Budi Winarno kepada beritalima.com, di Jombang, Senin (6/3/2023).

Ia pun menegaskan bilamana dikerjasamakan pihak ketiga warga sekitarpun tetap dilibatkan agar tidak terjadi permasalahan. Kecuali gedung – gedung swasta seperti Bravo, Keraton, dan Linggarjati telah memiliki lahan parkir dan dikelola sendiri. Seperti Polres Jombang juga punya sendiri untuk parkir umum namun parkir untuk jenguk Lapas masih menggunakan badan jalan.

“Sampai saat ini parkir jenguk Lapas menggunakan badan jalan, anggota kami sering menegur,” imbuhnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait