Dishub Labuhanbatu Sosialisasikan Arah dan Arus Lalulintas

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Tuahta Ramajaya Saragih, AP. MSi melaksanakan sosialisasi kegiatan mandiri Dishub Labuhanbatu untuk normalisasi arah dan arus lalulintas di simpang 3 Aek Nabara dengan maksud berupaya memberikan pencerahan kepada masyarakat terutama para pengguna jalan, Kamis (19/4/2018).

Cara yang dilakukan Dinas Perhubungan ini adalah menormalkan kembali arah dan arus lalulintas dengan mewajibkan seluruh kenderaan bermotor yang melintas untuk memutar bundaran simpang 3 Aek Nabara (sama dengan prinsip bundaran simpang 6 Rantauprapat).

Tuahta mengatakan “Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir kemacetan yang sering terjadi di simpang 3 Aek Nabara, kemudian membersihkan badan jalan dari pedagang yang berjualan di bahu/badan jalan sekaligus mendata langsung para pedagang yang berjualan di bahu/badan jalan, Memperindah Kota Aek Nabara melalui normalisasi arus lalulintas, selanjutnya untuk mengantisipasi pasar tumpah Aek Nabara yang dapat mengakibatkan kemacetan lalulintas pada arus mudik 2018”,ujarnya.

Tuahta menambahkan “bahwa kegiatan awal yang kami lakukan adalah dengan mendata seluruh pedagang yang berjualan atau memiliki bangunan berada di bahu/badan jalan, selanjutnya dalam waktu dekat akan diberikan surat sesuai pendataan agar memindahkan atau tidak berjualan di bahu/badan jalan yang dapat mengganggu arus lalulintas dan melaksanakan sosialisasi dilapangan untuk waktu pemberlakuan normalisasi arah dan arus lalulintas dilakukan bersamaan dengan pemberian surat untuk pemindahan kegiatan berjualan di bahu/badan jalan dan waktu pemberlakuan normalisasi arus dan arah lalulintas diperkirakan sebelum bulan ramadhan”, tegasnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu ini mengatakan “kami sangat berharap kiranya semua stake holder dapat mendukung program ini, demikian juga diharapkan dengan sangat kesadaran para pedagang yang berjualan di bahu/badan jalan yang berlokasi di simpang 3 Aek Nabara untuk dapat berpartisipasi dan dengan sukarela dapat memindahkan bangunan atau dagangannya ke tempat lain sehingga tidak mengganggu arus lalulintas didaerah tersebut”, tandas Tuahta. (ev@)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *