Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Pasar desa yang digelar di atas jembatan transmigrasi di desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu lalu (11/1) mendapat sorotan publik, pasalnya jembatan yang menghubungkan antara desa Pengaringan ke wilayah transmigrasi itu dijadikan tempat transaksi jual beli.
Dari pantauan beritalima.com dilapangan selain di atas jembatan transmigrasi pasar desa pun digelar di bahu jalan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum.
Menyikapi permasalahan itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Aminilson, S.Sos mengatakan pihaknya segera turun kelapangan terkait keberadan pasar di atas jembatan yang berlokasi di desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji, hal itu dilakukan dalam rangka untuk penertiban.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat, supaya jangan menggelar pasar di atas jembatan pasar desa silahkan saja digelar yang penting jangan diatas jembatan dan dibahu jalan, karena jembatan dan bahu jalan itu sebagai fasilitas umum,” terangnya.
Masih menurut Kadishub OKU untuk menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan terus melakukan penertiban sebagai langkah untuk menegakan peraturan di Kabupaten OKU.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang,” tegasnya kepada beritalima.com saat ditemui diruang kerjanya Selasa (17/1).
(Ariyan)