Dishub Sadari Kontradiksi Atas Perubahan Tarif Parkir

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Setelah gonjang-ganjing masalah tarif parkir tepi jalan yang ditarik tidak sesuai tarif yang tertera dikarcis pada 2019, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan sosialisasikan tarif parkir di 2020.

Tarif parkir tepi jalan di 2019 masih Rp. 1.000 untuk sepeda motor, Rp. 1.500 untuk mobil dan pick up, Rp. 2.000 untuk Bus dan Truk. Sedang di Perda yang baru merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2019 tentang tepi jalan umum dan Nomor 56 tentang retribusi parkir khusus , tarif tepi jalan meliputi sepeda motor Rp. 2.000, Mobil Rp. 3.000, bus dan truk Rp. 4.000.

Tarif parkir tepi jalan yang baru resmi per 1 Januari 2020 dan sudah di sosialisasikan oleh pihak Dishub Kabupaten Bangkalan kepada para juru parkir tepi jalan.

Namun, dari perubahan tarif itu masih menyisakan sedikit kontradiksi di kalangan masyarakat umum, pasalnya setelah tarif tepi jalan resmi berubah, tapi papan-papan petunjuk tarif parkir tepi jalan masih bertuliskan tarif dan Perbup yang lama.

Arik Moein Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bangkalan saat ditemui, pihaknya menyadari akan hal itu dan memang masih terbentur oleh anggaran yang belum tersedia.

“Kami juga menyadari itu, jadi kami masih menunggu anggarannya. Jika lama turunnya, kemungkinan kita akan buat meski bersifat sementara,” jelasnya. (10/01/20)

Lanjut dia, kedepannya kami akan bertindak tegas terhadap parkir-parkir yang tidak sesuai dan kami akan perbaiki sarana dan prasana untuk penunjang penertiban tersebut.

“Rambu-rambu kedepannya segera dilengkapi, seperti tanda derek ditempat dilarang parkir,” tutupnya. (Iqbal Z)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *