Dishub Surabaya Terima Audiensi PJS, Bahas Penindakan Tipiring Juru Parkir

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) yang berlangsung di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal No.1, Kecamatan Gayungan. Pertemuan tersebut digelar sebagai forum dialog untuk membahas keluhan PJS terkait maraknya penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap petugas atau Juru Parkir (Jukir).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo menjelaskan, dalam audiensi tersebut pihaknya telah menyampaikan secara terbuka batas kewenangan Dishub dalam penanganan Tipiring. Ia menegaskan Dishub tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan berita acara pemeriksaan yang berujung pada sanksi Tipiring.

 

“Tadi tadi sudah saya sampaikan bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan sekaligus pengenaan tindak pidana ringan (Tipiring) di kami tidak ada,” ujar Trio Wahyu Wibowo kepada wartawan usai audiensi.

 

Trio menegaskan seluruh proses penindakan hukum terkait Tipiring sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dishub, kata dia, tidak berada dalam struktur yang memiliki hak untuk menghentikan atau menjalankan proses tersebut. “Saya sudah garisbawahi tadi, bahwa kewenangan itu ada di kepolisian atau Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya,” ujarnya.

Meski tidak memiliki kewenangan penindakan Tipiring, Trio memastikan Dishub Surabaya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan parkir. Setiap aduan yang masuk, terutama melalui media sosial, akan segera ditangani melalui koordinasi lintas instansi.

“Setiap ada pengaduan melalui media sosial, itu kami tidak lanjuti 1×24 jam, sesegera mungkin. Tetapi kami pasti akan gabungan bersama Satpol PP, Polrestabes Surabaya, demikian juga dengan Gartap III/Surabaya,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan PJS agar penindakan Tipiring terhadap juru parkir dihentikan, Trio kembali menekankan posisi Dishub yang tidak memiliki kewenangan dalam ranah tersebut. Ia juga menggarisbawahi jika permintaan tersebut telah dijawab dalam forum audiensi.

“Nah, terkait tindak pidana yang tadi tuntutannya untuk menghentikan Tipiring, kami sampaikan tadi secara resmi dengan teman-teman PJS bahwa itu kewenangan murni ada di teman-teman Polrestabes Surabaya,” katanya.

 

Terkait adanya ancaman penghentian setoran parkir atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh juru parkir sebagai bentuk protes, Trio menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Dishub tidak dapat mengambil keputusan terkait penghentian Tipiring.

“Saya akan koordinasikan dengan teman-teman Samapta Polrestabes Surabaya atau teman-teman Polrestabes Surabaya untuk Tipiring ini. Tapi saya garisbawahi, tidak ada kewenangan (Dishub) untuk menghentikan Tipiring,” tegas Trio.

Ia menambahkan pelayanan parkir di Kota Surabaya harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat. Hal ini terlepas dari adanya juru parkir yang tengah menjalani proses Tipiring. “Oleh karena tempatnya itu harus ada, karena pengguna jasa parkir yang memarkirkan kendaraan itu tetap ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Trio juga mengingatkan pentingnya kelengkapan atribut resmi bagi para juru parkir. Pihaknya menekankan bahwa penggunaan atribut menjadi penanda legalitas juru parkir di lapangan.

 

“Kalau mereka dilengkapi KTA (Kartu Tanda Anggota) petugas parkir atau Jukir yang masa berlakunya masih ada, terus memakai rompi memakai peluit, silakan, sampaikan saja. Pak, saya ini petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelas Trio.

Menjawab permintaan PJS terkait penambahan atribut, Trio menyatakan Dishub Surabaya siap memfasilitasi kebutuhan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembaruan atribut akan dilakukan secara bertahap, termasuk pembagian rompi baru dan KTA.

“Jadi ketika mereka validasi itu kami berikan juga rompi baru, rompi yang warna merah, peluit serta kartu tanda anggota yang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2026. Juni nanti kami akan bagi kembali rompi untuk petugas parkir tersebut,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fiqri menyampaikan audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan sikap serta tanggung jawab Dishub Surabaya terhadap persoalan yang dihadapi juru parkir. “Kita hari ini sebenarnya bukan rapat, kita cuma meminta keterangan dari Dinas Perhubungan, meminta pertanggung jawaban Dinas Perhubungan,” ujar Izul.

 

Izul menilai penindakan Tipiring yang terjadi belakangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan juru parkir. Sebab, kata dia, mereka tetap diwajibkan menyetor retribusi sementara di sisi lain justru menghadapi Tipiring. “Ini jelas membuat resah juru parkir,” katanya.

Selain itu, PJS juga berharap adanya pembenahan sistem parkir, khususnya terkait pemerataan atribut bagi juru parkir yang bertugas di lokasi-lokasi besar dengan jumlah petugas lebih dari satu orang. “Tolong bekali juru parkir atribut jangan cuma satu. Kalau memang lokasinya besar dan yang jaga lebih dari satu, sejumlah petugas parkir itu dikasih semua,” harapnya.

Adapun terkait juru parkir yang KTA-nya belum aktif atau sudah tidak berlaku, Izul memastikan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan imbauan agar para juru parkir segera melengkapi administrasi sesuai ketentuan. “Pasti imbauan-imbauan kepada juru parkir itu terus kami lakukan,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait