Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengumumkan skema pengalihan arus lalu lintas secara menyeluruh jelang pelaksanaan Parade Surabaya Juang 2025 pada Minggu, 2 November 2025. Rekayasa ini dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan teatrikal kolosal yang menarik ribuan pengunjung.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) Dishub Kota Surabaya, Hanang Prasetyo, menjelaskan bahwa penutupan ruas jalan akan dimulai lebih awal dari jadwal parade.
“Parade utama dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Namun, untuk sterilisasi dan penyiapan rute, penutupan jalan akan kami mulai pukul 12.00 WIB dan kami targetkan semuanya normal kembali sebelum Magrib, atau sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Hanang, Sabtu (1/11/2025).
Hanang merinci, rute parade akan melibatkan penutupan jalan secara selektif dan pengalihan arus. Penutupan jalan akan dimulai dari depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan. Jalan akan ditutup satu sisi mulai dari Jalan Tembaan, di seberang Tugu Pahlawan. Arus lalu lintas dari arah kanan di Jalan Tembaan akan diarahkan menuju Jalan Kebon Rojo.
“Di jalur utama, rute parade mengarah ke selatan melalui jalur Jalan Pahlawan menuju Jalan Gemblongan, melewati area Siola. Rute dipastikan tidak melalui Jalan Kramat Gantung karena ruasnya yang sempit,” terangnya.
Hanang melanjutkan, penutupan diberlakukan di Jalan Praban, sisi utara dan di Jalan Kenari, area Jalan Genteng Besar yang mengarah ke pasar. “Menuju finish, rute parade terus mengarah ke timur hingga Gedung Grahadi, dan berakhir di Balai Pemuda,” imbuhnya.
Selain itu, Dishub Surabaya telah menyiapkan sekitar 15 lokasi parkir insidentil di sekitar area parade untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung.
“Kami mengimbau warga menggunakan lokasi parkir alternatif yang sudah kami siapkan. Informasi ini sudah dimaksimalkan penyebarannya di media sosial agar masyarakat bisa merencanakan perjalanan dengan baik,” ujar dia
Beberapa lokasi parkir yang tersedia, antara lain, parkir Gedung Siola, eks Pasar Tunjungan, Jalan Embong Malang (sisi utara), Jalan Genteng Kali (depan Masjid Siola), Jalan Genteng Kali (depan Bank Mandiri), Jalan Gemblongan (sisi kanan), Jalan Praban (sisi kiri), Jalan Genteng Besar (sisi barat setelah pertigaan Pasar Genteng), Jalan Kenari, Jalan Bubutan (sisi kanan), Jalan Kebon Rojo, Pasar Besar Wetan, Taman Apsari, dan parkir Balai Pemuda.
Hanang juga mengingatkan warga agar mematuhi tarif parkir yang telah ditetapkan dan mewaspadai oknum jukir liar yang meminta tarif lebih. Tarif parkir resmi insidentil untuk Roda 4 (R4) Rp10.000 dan Roda 2 (R2) Rp3.000.
“Kami berharap pengertian dan partisipasi warga agar dapat mematuhi rekayasa lalu lintas yang ditetapkan demi kelancaran Parade Surabaya Juang sebagai perayaan akbar Hari Pahlawan di Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)








