Bireuen,Beritalima – Kadishubkominfo Mulyadi,SE melalui Kabid Darat,laut dan udara Bu Ratna mengharapkan agar para supir mini bus L-300 tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan terlarang dan sudah ada rambu-rambu lalu lintas.
“ Saya mengharapkan kesadaran kepada para supir mini bus L-300 yang selama ini menaikkan dan menurunkan penumpang di persimpangan dan jalan keluar dari arah terminal ( depan warung Yusra,Selaras) untuk tidak lagi melakukannya.” Harap Bu Ratna bersama Kepala UPTD Terminal Bus Bireuen Marzuki serta personil Dishubkominfo di sela-sela pelaksanaan penertiban untuk tidak amburadulnya arus lalu lintas di kawasan jalan keluar terminal Bus Bireuen Rabu (3/8) kemarin
Bu Ratna menegaskan pihaknya akan mengambil sikap dengan tindakan lebih tegas bila ada para supir yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan terlarang sehingga mengganggu arus lalu lintas bahkan memacetkan jalan keluar arah ke Takengon,Banda Aceh dan Medan.
Bu Ratna menambahkan, pihakya ( Dishubkominfo) selama ini bukan saja fokus terhadap penertiban supir mini bus L-300 namun juga menertipkan perparkiran di seluruh titik perparkiran dari Samalanga – Gandapura dengan melakukan razia petugas parkir di sejumlah titik perparkiran terutama di Kecamatan Kota Juang dan Bandar Bireuen.
Dalam kaitan tersebut Bu Ratna dengan tegas mengatakan, pihaknya sudah rutinitas selama ini melakukan razia baik para petugas parkir serta sosialisasi sekaligus membina dan mengarahkan para petugas perparkiran agar tidak nakal dan harus beretika dalam melayani pemilik kendaraan. Begitupun para supir mini bus L-300 dalam wilayah Kabupaten Bireuen untuk tidak melanggar aturan.
Dalam kaitan tersebut sebelumnya Kadishubkominfo Mulyadi,SE menegaskan bahwa siapapun yang tidak menaati peraturan penertiban dan perparkiran akan ditindak tegas.
“ Kami sudah sangat lama membina dan mengarahkan para supir mini bus L-300 untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat dan lokasi terlarang terutama di jalan keluar terminal Bus karena akan terjadinya kemacetan.” Sebut Mulyadi tegas seraya menyebut ke depan bila ada mini bus L-300 melanggar aturan akan ditindak tegas.
Sementara Kepala UPTD Terminal Bus Bireuen,Marzuki menyebutkan, selama melakukan sosialisasi penertiban dan sekaligus razia penertiban agar situasi dan kondisi di jalur keluar itu tampak tertib dan tidak terjadinya kemacetan.
“ Kita tidak mau Bireuen semraut dengan perpakiran mini bus L-300 yang melanggar aturan seperti menaikkan dan menurunkan penumpang sehingga situasi dan kondisi semraut dan macet.” Sebut Marzuki. ( Hus)
“ Saya mengharapkan kesadaran kepada para supir mini bus L-300 yang selama ini menaikkan dan menurunkan penumpang di persimpangan dan jalan keluar dari arah terminal ( depan warung Yusra,Selaras) untuk tidak lagi melakukannya.” Harap Bu Ratna bersama Kepala UPTD Terminal Bus Bireuen Marzuki serta personil Dishubkominfo di sela-sela pelaksanaan penertiban untuk tidak amburadulnya arus lalu lintas di kawasan jalan keluar terminal Bus Bireuen Rabu (3/8) kemarin
Bu Ratna menegaskan pihaknya akan mengambil sikap dengan tindakan lebih tegas bila ada para supir yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan terlarang sehingga mengganggu arus lalu lintas bahkan memacetkan jalan keluar arah ke Takengon,Banda Aceh dan Medan.
Bu Ratna menambahkan, pihakya ( Dishubkominfo) selama ini bukan saja fokus terhadap penertiban supir mini bus L-300 namun juga menertipkan perparkiran di seluruh titik perparkiran dari Samalanga – Gandapura dengan melakukan razia petugas parkir di sejumlah titik perparkiran terutama di Kecamatan Kota Juang dan Bandar Bireuen.
Dalam kaitan tersebut Bu Ratna dengan tegas mengatakan, pihaknya sudah rutinitas selama ini melakukan razia baik para petugas parkir serta sosialisasi sekaligus membina dan mengarahkan para petugas perparkiran agar tidak nakal dan harus beretika dalam melayani pemilik kendaraan. Begitupun para supir mini bus L-300 dalam wilayah Kabupaten Bireuen untuk tidak melanggar aturan.
Dalam kaitan tersebut sebelumnya Kadishubkominfo Mulyadi,SE menegaskan bahwa siapapun yang tidak menaati peraturan penertiban dan perparkiran akan ditindak tegas.
“ Kami sudah sangat lama membina dan mengarahkan para supir mini bus L-300 untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat dan lokasi terlarang terutama di jalan keluar terminal Bus karena akan terjadinya kemacetan.” Sebut Mulyadi tegas seraya menyebut ke depan bila ada mini bus L-300 melanggar aturan akan ditindak tegas.
Sementara Kepala UPTD Terminal Bus Bireuen,Marzuki menyebutkan, selama melakukan sosialisasi penertiban dan sekaligus razia penertiban agar situasi dan kondisi di jalur keluar itu tampak tertib dan tidak terjadinya kemacetan.
“ Kita tidak mau Bireuen semraut dengan perpakiran mini bus L-300 yang melanggar aturan seperti menaikkan dan menurunkan penumpang sehingga situasi dan kondisi semraut dan macet.” Sebut Marzuki. ( Hus)