JAKARTA, Beritalima.com-
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dihubtrans) Jakarta Utara di minta tidak pilih kasih dalam melakukan tindakan penertiban (Derek) pada mobil yang parkir di bahu jalan.
Seperti yang di sampaikan salah satu Tokoh Masyarakat Jakarta Utara Chaerul Hasibuan kepada beritalima.com, Sabtu (08/10/2016).
Kata Chaerul berawal dari salah satu pengaduan yang di sampaikan warga Kecamatan Koja yang mobilnya di derek ketika sopir sedang membeli rokok diwarung maka dari itu saya selaku Tokoh Masyarakat berharap agar Sudin Hubtrans jakut tidak tebang pilij dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).
“Sesuai perundang-undangan yang berlaku Sudin Hubtrans Jakarta Utara harus tegas dalam menjalankan tugas nya jangan hanya wong cilik saja yang di tindak,” tegasnya.
Ia mencontohkan beberapa parkir sembarangan yang hingga saat ini tak pernah di tindak oleh Sudin Hubtrans Jakarta Utara di antaranya Mobil Sudin Kebersihan Jakut yang parkir di Kecamatan Tanjung Priok, Mobil yang terparkir di depan Polres Metro Jakarta Utara serta Mobil yang terparkir di Jalan Berdikari tepatnya depan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara dan masih banyak lagi yang lainnya.
“Itu hanya contoh kecil yang sampai saat ini tak pernah di tertibkan oleh Sudin Hubtrans, padahal lokasi yang saya sebutkan tadi tak jauh dari kantor mereka, Ada apa mereka ngak di tindak ?,” ujar Chaerul.
Sementara itu Benhard Hutajulu Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara mengatakan setiap mobil di pinggir jalan tanpa sopir harus di derek.
“Peraturannya memang begitu, meskipun di tinggal beli rokok sekalipun tetap akan di derek,” jelasnya.
Ditambahkan Benhard setiap penderekan mobil pemilik harus membayar ke Bank DKI terlebih dahulu baru bisa di ambil mobilnya.
“Sekarang ini sistemnya online jadi sewaktu kita melakukan penderekan di foto mobil langsung data dikirim ke bank DKI,” ujarnya. (Edi)