SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang pembunuhan perempuan yang mayatnya ditaruh di dalam kardus lemari Es di Lidah Kulon, Surabaya. Selasa (13/10/2020).
Sidang perdana digelar secara virtual dengan mengagendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi Bin Jainul Wahidin itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ugik Rahmantiyo dalam dakwaannya mengungkapkan Octavia Wodyawati alias Monic, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemijat (terapis) panggilan ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Jalan Lidah Kulon II B, di rumah nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Rabu 17 Juni 2020.
Diceritakan jaksa Ugik, kasus ini berawal saat terdakwa Muhammad Yusron Virlangga mencari informasi jasa pijat panggilan di internet. Kemudian dia menemukan website promo jasa pijat Pandawa Massage Surabaya disertai nomor WhatsApp.
Kemudian terdakwa menghubungi nomor tersebut dan memilih Octavia Wodyawati alias Monic sebagai orang yang akan melakukan terapis pada dia.
Lalu pukul 19.00 WIB, terdakwa dan Monic bertemu di POM Bensin Citraland, Surabaya, setelah itu keduanya k kosan Monic di Jalan Lidah Kulon II B, di rumah nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Selanjutnya pukul 19.45 WIB terjadi cek-cok antara terdakwa dengan Monic. Monic memaksa terdakwa memberikan tips 200 ribu karena dia sudah memberikan layanan plus-plus sambil menyundutkan korek api ke tangan kiri terdakwa ketika terdakwa hendak menyerahkan uang Rp 950 ribu.
Merasa kesakitan akibat tangan kirinya disundut korek api, terdakwa pun menarik kembali uang yang akan dibayarkan. Melihat itu Monic langsung mencakari tangan kanan terdakwa sambil berteriak-teriak, sehingga saat itu terdakwa membekap Monic dari belakang dengan tangan kiri sekuat tenaga.
Karena Monic terus meronta dan berteriak minta tolong, akhirnya terdakwa panik. Selanjutnya terdakwa berusaha mencari benda disekitrnya yang dapat membuat Monic diam. Nah, saat terdakwa menoleh ke belakang dia menemukan tas slempang yang didalamnya berisi pisau.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana. (Han)