Disinggung SK PPPK Bisa Dijadikan Agunan Bank, Ini Kata Bupati Hendy!

  • Whatsapp
Bupati Hendy memberikan SK PPPK kepada sejumlah guru (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Saat membagikan sejumlah Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, Bupati H.Hendy Siswanto disinggung bisa tidaknya SK tersebut dijadikan agunan bank.

Sambil tersenyum bahagia, Bupati menyampaikan kepada beberapa wartawan, kayaknya bisa digunakan sebagai agunan.

Bacaan Lainnya

“Tergantung dari perbankan masing-masing, kayaknya bisa ya, dan itu pasti,” ungkap Bupati, usai membagikan sejumlah SK PPPK Guru di salah satu masjid di Desa Panti, Kecamatan Panti, Rabu (27/4/2022).

Namun demikian, Bupati tidak mengetahui secara pasti, SK yang telah dibagikan kepada penerima sudah ada yang dijadikan agunan bank atau belum.

“Kayaknya uda berjalan, mungkin ya, ak gak tahu,” ucapnya, sembari tersenyum.

Meski begitu, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Bupati sedikit menyampaikan, agar melakukan pengecekan.

“Coba di cek aja, mungkin,” katanya, yang juga didampingi beberapa guru saat dikonfirmasi wartawan.

Bupati menyebut, ada total sekitar 3.671 SK yang telah diberikan. Namun, di Kabupaten Jember masih tersisa 1.400 yang belum mendapatkan SK PPPK.

“Nanti itu akan segera kita usahakan kembali. Bersama dengan Bupati lainnya, nanti akan kita ajukan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sekarang, kata Bupati, PPPK yang ada digaji oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.

“Mudah-mudahan bisa menggunakan APBN dan bisa mengurangi beban APBD kita. Itu sudah kita ajukan dan nunggu petunjuk berikutnya,” harapnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait