Disinyalir ada Pungli dilakukan PDAM Giri Menang

  • Whatsapp

LOBAR – Ketua aktivis Barisan PemudaPendukung Konstitusi (Bara Api) Lobar Herman, membeberkan ke wartawan untuk mempublikasikan agar para pelanggan menyadari bahwa trindikasi adanya praktek pungutan liar (Pungli) Yang dilakukan oleh PDAM Giri Menang telah memeras kantong pelanggan dengan ilegal.Satu temuan Permainan diluar tarif  resmi yang di sinyalir sebagai pungutan liar, di lakukan oleh pihak manajemen Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Giri Menang Mataram atas pembayaran penggunaan air pelanggan, dan tak tanggung-tanggung jika di hitung,  PDAM Giri Menang Mataram meraup keuntungan 800 Juta dari masyarakat setiap bulannya.

Ia menjelaskan, dirinya telah melakukan penelusuran dengan  mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekening pembayaran air dari sejumlah pelanggan. Berangkat dari rekening  seorang pelanggan dari kalangan warga yang sangat tidak mampu yang terlihat janggal, “kemudian dirinya berinisiatif mendatangi kantor PDAM pusat di Mataram guna meminta Print Out rincian dari rekening yang dipegangnya”.pernyataan tersebut disampaikan Herman  kepada sejumlah media dalam jumpa persnya, Sabtu 7/5 dikediamannya dusun tegal Lobar

Ia Juga menunjukkan dua bentuk kertas data yang berbeda, dengan tegas menjelaskan data rincian ini tertulis pungutan Danam dan pungutan administrasi, nilainya pun begitu signifikan karena lebih tinggi dari retribusi sampah, kebersihan dan jasa lingkungan, mirisnya lagi, Danam dan administrasinya ini tak dicantumkan pada bukti pembayaran pelanggan seperti retribusi yang tercantum diatas. Dan ini artinya PDAM telah melakukan pembohongan publik. dari analisa perhitungan yang saya lakukan brulang-ulang saya dapatkan angka prediksi PDAM Giri Menang mendapatkan keuntungan dari pungutan Danam dan pungutan Administrasi senilai Delapan Ratus Juta Rupiah setiap bulannya. ” Pungutan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, karena itu maka ini tak boleh didiamkan.” Ungkapnya

Lanjut Herman , Hal tersebut tak pernah disadari oleh para pelanggan, baik yang membayar tepat waktu maupun yang terlambat membayar diwajibkan membayar administrasi tersebut.
Jumlah pelanggan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, hampir menembus angka 100 ribu pelanggan.”Danam dan Admin banyaknya Rp 11 ribu. Jadi,PDAM mampu mengumpulkan uang sebesar RP 800 juta per bulan.wajar saja masyarakat merasa berat untuk membayar. Karena tagihannya membengkak.”Bebernya.

Ironisnya lagi, tarif tersebut diberlakukan tanpa memiliki payung hukum yang jelas, paling tidak  Peraturan Daerah (Perda). Karenanya kita berani  memastikan, pembayaran yang dikenakan terhadap pelanggan merupakan tarif siluman.”Kata herman”.

Karena kita ketahui, Ini tarif yang tidak sah, Saya jamin tarif ini adalah tarif siluman. PDAM sudah melakukan penipuan publik”selama ini juga retribusi  kebersihan dan retribusi sampah saja meskipun payung hukumnya Perda, kita ketahui masih banyak sorotan. Yang kontroversi lantaran PDAM dinilai tak sepatutnya menjadi jembatan pemungutan retribusi sampah.
Terlebih lagi realisasinya belum jelas,”tegasnya

Ia juga mengungkapkan akan menggandenga sejumlah LSM yang dikenal keras untuk mengawal dirinya guna mengungkap secara tuntas sejumlah permainan kotor yang selama ini dijalankan oleh PDAM.Salah satunya adalah  Institute Transparansi Kebijakan (ITK) NTB.

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang membantu mempersiapkan berbagai perangkat data dan bukti yang kuat kemudian  menyelesaikan laporan yang nantinya akan di serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ia berharap kasus tersebut dapat segera ditindak lanjuti karena dinilai sudah jelas telah membodohi lebih Dari Seratus Ribu Pelanggan baik di Lombok Barat maupun di Kota Mataram. “Selanjutnya  Pemerintah Daerah serta Tim  pengawas anggaran segerfa turun tangan dan melakukan evaluasi atas kinerja PDAM Giri Menang.” slam

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *